Terpidana korupsi kolam labuh di Lombok Timur dieksekusi ke Lapas Selong
Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka inisial TR yang kini berstatus buronan jaksa.
Hakim dalam putusannya berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) milik TR sebagai pelaksana proyek yang menerima uang muka menyatakan turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara.
Mengenai penanganan kasus TR, Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pencarian di lapangan. "Iya, untuk tersangka TR lagi dicari, masih buron," katanya.