Terpidana korupsi kolam labuh di Lombok Timur dieksekusi ke Lapas Selong

id Kolam Labuh Lombok Timur,korupsi Kolam Labuh Lombok Timur,eksekusi Kolam Labuh Lombok timur,Lombok Timur

Terpidana korupsi kolam labuh di Lombok Timur dieksekusi ke Lapas Selong

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi (kanan) bersama dua petugas jaksa mengawal terpidana korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Nugroho (kedua kiri) menuju lapas untuk menjalani pidana hukuman badan sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung di Kantor Kejari Lombok Timur, NTB, Kamis (8/6/2023). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur



Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.

Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka inisial TR yang kini berstatus buronan jaksa.

Hakim dalam putusannya berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) milik TR sebagai pelaksana proyek yang menerima uang muka menyatakan turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara.

Mengenai penanganan kasus TR, Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pencarian di lapangan. "Iya, untuk tersangka TR lagi dicari, masih buron," katanya.