Panwaslu Mataram Gencarkan Pengawasan Berbasis Partisipasi Masyarakat

id panwas

"Pengawasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) ini sangat penting karena PNS tidak boleh terlibat aktif dalam memobilisasi massa salah satu calon kepala daerah"
Mataram,  (Antara NTB)- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggencarkan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat terutama terhadap pegawai negeri sipil.

"Pengawasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) ini sangat penting karena PNS tidak boleh terlibat aktif dalam memobilisasi massa salah satu calon kepala daerah," kata Ketua Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyaruddin di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, peran masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting, karena keterbatasan personel panwaslu yang ada yakni hanya tiga orang per kecamatan, dan satu orang per kelurahan, sehingga dibutuhkan peranan masyarakat termasuk kalangan media.

Menurutnya, jika masyarakat menemukan PNS terlibat aktif ikut berpolitik terutama pada saat tahapan kampanye, masyarakat harus segera dilaporkan ke panwaslu dengan menyertakan bukti.

"Jika sudah ada bukti, kami akan segera menindaklanjuti masalah itu ke sekretaris daerah (sekda) selaku pimpinan birokrasi tertinggi," ujar Srino yang ditemui di sela kegiatan tes anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Hal itu, katanya, sudah menjadi komitmen panwaslu untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap berbagai indikasi pelanggaran baik yang dilakukan PNS maupun dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, telah ditetapkan kebijakan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

"Petugas panwas TPS ini direkrut oleh panwas kecamatan atas usulan petugas pemilu lapangan. Mereka akan bertugas melakukan pengawasan sehingga mempermudah pengawasan saat proses tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi di TPS," ujarnya.

Srino mengatakan, keberadaan pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS yang saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram merencanakan membuat 700 TPS.

Pengawas TPS dibentuk 27 hari sebelum pemungutan suara yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2015 dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara.

"Dengan adanya kebijakan pembentukan pengawas TPS, kami optimistis proses pengawasan dapat dilakukan secara maksimal, belum lagi dari partisipasi masyarakat," katanya. (*)