Mataram (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat mencatat sejumlah temuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SMA dan MA di wilayah itu.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Ikhwan Imansyah di Mataram, Kamis, menyebutkan ada enam temuan yang terpantau pada saat pelaksanaan PPDB oleh Ombudsman.
"Ada enam temuan yang kita temukan saat memantau pelaksanaan PPDB SMA dan MA di NTB," ujarnya.
Ia menyebutkan sejumlah temuan itu, antara lain belum ada kepastian untuk peserta yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA jalur zonasi akan didistribusikan ke sekolah mana meskipun kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta.
Dalam aplikasi pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dikbud NTB tidak memberikan informasi berdasarkan waktu terkini (realtime), pada saat dilakukan pengecekan urutan ranking peserta, informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan, karena terdapat jeda dua hari.
"Dua hari tersebut status terakhir terpampang mengikuti tanggal waktu penutupan bukan pengumuman," ucap Ikhwan.
Selanjutnya, penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 yang dilakukan oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang.
"Modus yang lain oknum kepala sekolah bekerjasama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual," terangnya.
Kemudian terdapat banyak Kartu Keluarga (KK) peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran, sehingga diduga baru diupdate untuk kebutuhan PPDB 2023, sehingga perlu pelibatan Dukcapil dalam rapat koordinasi sebelum penetapan Juknis PPDB 2023.