Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan ke Organisasi Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mataram dan ke IDI Wilayah. "Sudah saya sampaikan laporan secara tertulis tinggal menunggu responnya," katanya.
Ia melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap rekan sejawat. "Secara etik harusnya dipanggil dan dijelaskan dulu apa kesalahan yang pernah saya perbuat. Tapi ini tiba-tiba langsung ke luar SK Penugasan ke perpustakaan sebagai staf biasa tanggal 03 Juli 2023 dan saya terima SK tersebut tanggal 08 Juli," ungkapnya.
Baca juga: PPK proyek BLUD RSUD Praya divonis 2 tahun penjara
Baca juga: Ahli bahasa menemukan indikasi suap dalam pengelolaan BLUD RSUD Sumbawa
Pihaknya menyesalkan tidak adanya kajian-kajian serta pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam surat tugas itu. "Boleh dia memindahkan siapa saja tapi kan harus ada dasarnya. Itu yang saya sesalkan sampai hari ini. Dan saya merasa terdzolimi atas keputusan ini," imbuhnya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar hal yang menimpanya tidak dialami oleh ASN yang lainnya. "Biarlah Wali Kota Mataram yang melakukan evaluasi atas kinerja mereka," katanya.