Terungkap penyelundupan sabu lewat 'bohlam' di Lombok Timur, berikut kronologinya!
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia diupah Rp5 juta kalau barang sudah sampai di Dompu," kata Ngurah.
Dari pemeriksaan turut terungkap ED berstatus residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara di Lapas Dompu.
"Dia menjalani hukuman tahun 2020 dan awal Agustus kemarin mendapatkan status bebas bersyarat," ujarnya.
Lebih lanjut, terhadap pemesan maupun pemasok barang, Ngurah memastikan pihaknya kini masih melakukan pengembangan di lapangan.