Terungkap penyelundupan sabu lewat 'bohlam' di Lombok Timur, berikut kronologinya!

id Sabu di Lotim,Sabu Lombok Timur,Modus penyelundupan sabu,Sabu di Bohlam,Polres Lombok Timur,Lombok Timur

Terungkap penyelundupan sabu lewat 'bohlam' di Lombok Timur, berikut kronologinya!

Foto arsip-Barang bukti kasus penyelundupan sabu-sabu dengan modus simpan dalam bohlam di Lombok Timur, NTB, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-Polres Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengungkap aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap pelaku berinisial ED asal Kota Bima yang menjalankan modus simpan barang bukti narkoba dalam bohlam.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan ED sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap tersangka ED sudah kami dilakukan penahanan dan sekarang proses hukum berjalan di tahap penyidikan," kata Ngurah.

Ngurah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aksi penyeludupan sabu-sabu dari wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur menuju Kabupaten Dompu.

"Penyeludupan dilakukan melalui jalur darat dengan menumpang salah satu bus biro perjalanan menuju Dompu," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Ngurah mengerahkan anggota untuk melakukan pemantauan setiap penumpang bus biro perjalanan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumbawa melalui Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.

Hasil pemantauan lapangan itu kemudian membuahkan hasil. Tepat pada Kamis (10/8) malam, pihak kepolisian menemukan tersangka dengan hasil penggeledahan berupa barang bukti sabu-sabu dalam dua klip plastik bening.

"Satu klip kami temukan di saku celana. Satu klip lagi dalam bohlam. Bohlam ini disimpan dalam tas yang ada pada tersangka," ucap dia.

Dari hasil timbang, berat dua klip plastik bening berisi sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut mencapai 1 ons.

"Untuk sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia diupah Rp5 juta kalau barang sudah sampai di Dompu," kata Ngurah.

Dari pemeriksaan turut terungkap ED berstatus residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara di Lapas Dompu.

"Dia menjalani hukuman tahun 2020 dan awal Agustus kemarin mendapatkan status bebas bersyarat," ujarnya.

Lebih lanjut, terhadap pemesan maupun pemasok barang, Ngurah memastikan pihaknya kini masih melakukan pengembangan di lapangan.