Target PAD Lombok Tengah 2023 dinaikkan jadi Rp19 miliar

id Penyesuaian target PAD Lombok Tengah

Target PAD Lombok Tengah 2023 dinaikkan jadi Rp19 miliar

Kepala BPKAD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Taufikurrahman (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar sebesar Rp19,197 miliar menjadi Rp335,046 miliar.

"Target pendapatan asli daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp315,84 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman di Praya, Selasa.

Perubahan target PAD terjadi karena ada penyesuaian target pada pajak daerah yang mengalami penambahan sebesar Rp6,6 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sebesar Rp3,24 milair dan lain-lain PAD yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp9,32 miliar . "Artinya ada penyesuaian target PAD di 2023 ini," katanya.

Ia mengatakan, penyesuaian target PAD itu disebabkan banyak faktor termasuk adanya ajang MotoGP di Sirkuit Pilkada pada Oktober 2023. Sedangkan  realisasi PAD Lombok Tengah di 2023 ini baru mencapai 30 persen dari total target. "Realisasi PAD Lombok Tengah 2023 baru mencapai Rp102 miliar," katanya

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023, Badan anggaran mendorong pemerintah daerah untuk melakukan uji petik kepada seluruh wajib pajak tanpa kecuali.

"Sehingga akan diperoleh data base pajak daerah yang lebih valid sehingga akan memudahkan dalam menyusun perencanaan anggaran yang lebih baik lagi ke depan," kata Juru Bicara Badan Anggaran DPD Lombok Tengah Legewarman.

Badan Anggaran menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan dalam tata kelola pajak daerah maupun retribusi daerah. Secara khusus Badan Anggaran memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas manakala upaya-upaya humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan PAD Lombok Tengah tidak berhasil.