Penyidik mendata aset tersangka kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat

id korupsi perusda sumbawa barat,pendataan aset tersangka

Penyidik mendata aset tersangka kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat

Dokumentasi - Kantor Kejari Sumbawa Barat. (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa Barat)

Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan melakukan pendataan terhadap aset berharga milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat periode 2016 sampai dengan 2021.

"Iya, kami masih melakukan pendataan terhadap aset-aset tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.

Ia menambahkan bahwa pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara.

"Jadi, pendataan ini akan memudahkan kami apabila nantinya dibutuhkan penyitaan," ujar dia.

Terkait dengan aset berharga yang kini telah terekam dalam data kejaksaan, Rasyid mengatakan bahwa hal itu masih dalam kewenangan penyidik.

"Nantilah kalau untuk itu (aset berharga), masih tahap pendataan awal. Itu juga masih kewenangan penyidik," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusda Sumbawa Barat berinisial SA, dan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) yang merupakan pihak rekanan perusda berinisial EK.

Salah satu alat bukti yang menyatakan EK bersama SA sebagai tersangka berkaitan dengan telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp7,2 miliar.

Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.

Sementara penitipan penahanan tersangka EK, pihak kejaksaan enggan menyampaikan dengan alasan menjaga keamanan dan keselamatan tersangka.