Warga Sembalun tolak perpanjangan HGU PT SKE

id Konflik Sembalun

Warga Sembalun tolak perpanjangan HGU PT SKE

(1)

"Kami sudah bertemu dengan pihak BPN NTB, dan menyampaikan langsung apa yang menjadi keinginan masyarakat"
Mataram (Antara NTB) - Warga Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, yang berada di lereng Gunung Rinjani, Rabu, mendesak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kusuma Emas (SKE).

Desakan tersebut langsung disampaikan sejumlah perwakilan warga Sembalun yang mendatangi kantor BPN NTB. Masyarakat yang hadir didampingi oleh Soerdin, salah seorang anggota legislatif dari Kabupaten Lombok Timur.

"Kami sudah bertemu dengan pihak BPN NTB, dan menyampaikan langsung apa yang menjadi keinginan masyarakat," kata Soerdin.

Pada pertemuan tersebut, Soerdin didampingi perwakilan masyarakat dari tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan pengelolaan PT SKE, antara lain dari Desa Sembalun Lawang, Timba Gading, dan Sembalun.

"Yang hadir dalam pertemuan tadi sejumlah masyarakat adat dan tokoh masyarakat dari Sembalun, termasuk tiga kepala desa," ujarnya.

Terkait kapasitasnya dalam pertemuan tersebut, Soerdin mengatakan bahwa dirinya mendapat disposisi dari DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk mengawal aspirasi masyarakat ke BPN NTB.

"Jadi aspirasi ini sebenarnya sudah berulang kali disampaikan masyarakat ke kami (DPRD Kabupaten Lombok Timur). Untuk menindaklanjutinya, saya ditugaskan mengawal masyarakat menghadap ke BPN NTB," ucapnya.

Sementara itu, HM Idris yang menjabat sebagai Kepala Desa Sembalun lawang mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, dirinya melanjutkan aspirasi masyarakat, yang meminta BPN NTB untuk tidak mengeluarkan surat perpanjangan izin HGU PT SKE yang luasannya mencakup 555,5 hektare.

Lahan ratusan hektare tersebut diketahui berbatasan langsung dengan empat desa di Kecamatan Sembalun, antara lain Sembalun Lawang, Timba Gading, Sembalun dan Sajang. Awalnya, izin pengelolaannya diperuntukkan bagi budidaya bawang putih, namun gagal lantaran kurangnya pasokan air.

Sehingga PT SKE memberikan izin konsesi kepada PT Sampoerna Agro di atas lahan sekitar 330 ha. Sementara itu, sisa lahan yang luasannya mencapai 225,5 ha tak tergarap oleh PT SKE hingga kemudian terlantar.

Karena itu, masyarakat kemudian mengambilalih lahan yang terlantar untuk dikelola bersama-sama. Namun, pada Oktober 2015, pihak BPN NTB mendatangi kawasan yang sudah digarap masyarakat selama puluhan tahun itu dan melakukan pengukuran.

Khawatir dengan kegiatan BPN NTB yang akan kembali memperpanjang izin pengelolaannya, masyarakat berbondong-bondong mendatangi DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk menolak PT SKE masuk ke wilayah Sembalun lagi.

Sehubungan hal tersebut, wartawan yang hendak mengklarifikasi hasil pertemuan, tidak mendapat tanggapan dari pihak BPN NTB. Sejumlah karyawan dan staf penjagaan di BPN NTB menyampaikan bahwa Kepala BPN NTB dan seluruh kepala bidang sedang tidak berada di ruangan.

"Sekarang lagi jam istirahat, pimpinan dan seluruh kepala bidang sedang di luar," ujar salah seorang staf satuan pengamanan (satpam) BPN NTB. (*)