Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 102 perkara tindak pidana umum yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan.
"Jadi, pemusnahan ini bagian dari tindak lanjut putusan hakim pengadilan yang sudah menyatakan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram, Selasa.
Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Mataram itu berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 175 gram, ganja kering 83 gram, jamur kotoran sapi 293 gram. Kemudian, ada obat-obatan terlarang merek Thramadol 330 strip, Tryhexpenidyl 400 butir, makanan kedaluwarsa sebanyak 210 kardus dan 220 bungkus jajanan ringan.
"Ada juga senjata tajam seperti parang, sebanyak 5 buah, kunci T untuk kasus pencurian kendaraan bermotor itu 6 buah, dan kosmetik tanpa izin edar, ada satu karung lebih, dan handphone," ujarnya.
Giat pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda tergantung dari jenis barang bukti sitaan. Untuk jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas memusnahkannya dengan mencampurkan larutan sabun dalam mesin penggiling.
Kemudian untuk jenis barang bukti lainnya, seperti makanan kedaluwarsa dan kosmetik, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Untuk kunci bentuk T, handphone, senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dan dihancurkan menggunakan perkakas," ucap dia.
Baca juga: Polresta Mataram memusnahkan sabu-sabu sitaan senilai Rp750 juta
Baca juga: BNNP NTB memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu asal Medan
Dalam giat tersebut turut hadir perwakilan dari seluruh pihak yang berkaitan dalam proses hukum 102 perkara tersebut, di antaranya ada dari pihak kepolisian, pengadilan, kementerian hukum dan ham, dinas kesehatan, BPOM, dan BNN.