Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi dana vaksin PMK ternak

id dinas pkh sumbawa, vaksin pmk ternak, korupsi dana vaksin pmk, kejari sumbawa

Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi dana vaksin PMK ternak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dugaan awal berkaitan dengan pelaksanaan yang tidak sesuai juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) sesuai ketentuan pemerintah pusat
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan untuk vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram dihubungi dari Mataram, Senin, mengatakan penanganan kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana vaksin PMK yang bergulir pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Sumbawa tahun anggaran 2022-2023.

"Dugaan awal berkaitan dengan pelaksanaan yang tidak sesuai juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) sesuai ketentuan pemerintah pusat," kata Zanuar.

Akibat adanya dugaan tersebut, muncul potensi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD

Namun, dalam proses penyelidikan ini, Zanuar mengatakan bahwa pihaknya belum masuk dalam penelusuran kerugian keuangan negara, melainkan masih ada tahapan yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur penanganan hukum.

Salah satunya mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang terlibat dan mengetahui pengelolaan dana.

"Iya, jadi masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ucapnya.

Dalam proses tersebut, sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan. Hingga kini sudah ada lima orang dalam jabatan kepala unit pelaksana teknis yang memberikan keterangan ke hadapan jaksa.

"Baru lima orang, masih ada lagi yang lain yang masih kami agendakan," ujar dia.

Baca juga: Kejari Sumbawa NTB menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR

Kepala UPT yang sudah memberikan keterangan kepada jaksa tersebut berasal dari UPT Produksi dan Kesehatan Hewan yang berada di Moyo Hulu, Moyo Hilir, Alas Barat, dan Utan.

Pada tahun 2022 dan 2023, Dinas PKH Sumbawa menerima pendistribusian anggaran dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan vaksin PMK pada ternak. Dalam aturan, biaya satu kali vaksin per dosis sebesar Rp25.000.

Dinas PKH Sumbawa pada periode dua tahun tersebut tercatat melaksanakan lima kali kegiatan vaksinasi PMK pada ternak sapi dan kerbau dengan jumlah sasaran keseluruhan 312.729 ekor.

Baca juga: Kejari Sumbawa menerima hasil audit kerugian kasus korupsi dana KUR
Baca juga: Kejari Sumbawa usut dugaan korupsi penyaluran bansos 18 organisasi
Baca juga: Kejari Sumbawa mengusut kasus korupsi Bank NTB Syariah senilai Rp8 miliar