Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat memeriksa 20 saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan untuk vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.
"Dalam penanganan kasus ini sudah ada 20 saksi yang kita mintai keterangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Saksi yang memberikan keterangan berasal dari sejumlah kepala unit pelayanan teknis (KUPT) produksi dan kesehatan hewan (prokeswan) serta staf dan pejabat pemerintah dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi dana vaksin PMK ternak
Dari hasil pemeriksaan saksi, jelas dia, kini penanganan kasus telah masuk pada tahap penyelidikan sesuai surat keputusan Kepala Kejari Mataram.
Dia mengatakan peningkatan status penanganan perkara mendasar pada temuan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Indikasi tersebut ditemukan dari pengumpulan data dan bahan keterangan.
Oleh karena itu, dalam tahap penyelidikan ini pihaknya menargetkan dapat menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum tersebut.
"Nantinya, kalau bukti yang mengarah ke perbuatan pidana ini sudah mencukupi, pasti penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau tidak ada, bisa kami hentikan. Yang jelas, semua harus ada kepastian hukum," ujarnya.
Pengadaan vaksin PMK pada ternak yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2022 dan 2023. Dinas PKH Sumbawa menerima pendistribusian anggaran dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan vaksin PMK pada ternak.
Dinas PKH Sumbawa pada periode dua tahun tersebut tercatat melaksanakan lima kali kegiatan vaksinasi PMK pada ternak sapi dan kerbau dengan jumlah keseluruhan 312.729 ekor. Dalam aturan, biaya satu kali vaksin per dosis sebesar Rp25.000.
Kejari Sumbawa periksa 20 saksi kasus korupsi dana vaksin ternak
Dalam penanganan kasus ini sudah ada 20 saksi yang kita mintai keterangan