103.819 Warga Lombok Barat Belum Rekam KTP-e

id E KTP

103.819 Warga Lombok Barat Belum Rekam KTP-e

Rapat sosialisasi dan koordinasi layanan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, NTB.

"Kami akan sisir 103.819 warga yang belum melakukan perekaman hingga akhir Desember 2017"
Lombok Barat (Antara NTB) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mencatat jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) sebanyak 103.819 orang.

"Kami akan sisir 103.819 warga yang belum melakukan perekaman hingga akhir Desember 2017," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Agus Martimbang di Lombok Barat, Selasa.

Dalam rapat sosialisasi dan koordinasi layanan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Agus memaparkan dari 709.828 penduduk Lombok Barat, sebanyak 514.356 orang wajib KTP-e.

Pihaknya terus berupaya mengajak masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-e yang menjadi salah satu persyaratan untuk bisa memilih dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2018.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendatangi warga di seluruh kecamatan menggunakan kendaraan operasional keliling untuk perekaman KTP-e.

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Barat Suhaemi Syamsuri mengatakan sosialisasi dan koordinasi layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan perlu dilakukan demi kelancaran pelaksanaan pilkada serentak 2018.

Lombok Barat akan menggelar pemilihan bupati-wakil bupati sekaligus gubernur NTB bersama dengan Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima.

Sesuai data KPU Lombok Barat, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan per 31 Maret 2017 sebanyak 493.487 orang. Data tersebut akan terus bertambah karena pemutakhiran akan berlangsung hingga 31 Desember 2017.

Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sudah final, yakni sebanyak 1.180 TPS.

Menurut Suhaemi, warga yang belum masuk dalam DPT nantinya bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-e kepada petugas di TPS. Namun jika tidak memiliki KTP-e bisa menunjukkan surat bukti perekaman KTP-e.

Warga yang tidak memiliki KTP-e dan belum melakukan perekaman data juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan di daerah setempat. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU yang terbaru.

"Namun aturan baru tersebut sering memunculkan masalah. Inilah yang perlu kami antisipasi bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," ucapnya. (*)