Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Totok Hariyono meminta jajarannya menyiapkan dan mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024 untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK. Jadi, dari sekarang mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Totok saat memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu secara daring dalam Rapat Pembahasan Perkembangan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan LHP pilpres dan pemilu legislatif karena perbedaan tahapan PHPU keduanya di MK. Selain itu, ia meminta LHP khusus apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di daerah masing-masing.
Menurut dia, permohonan peserta pemilu tentang PHPU di MK akan lebih sering didalilkan sebagai permohonan yang bersifat TSM.
"Jadi, penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti dipisah pilpres dan pileg, terutama disoroti apabila ada kejadian khusus tentang TSM," ujarnya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Baca juga: Soal honor PKD Pemilu 2024 yang belum dibayar, begini penjelasan Bawaslu
Baca juga: Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Berita Terkait
ARUS laporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Papua Barat Daya
Senin, 2 Desember 2024 18:30
Bawaslu Sumbawa terima laporan dugaan kecurangan Pilkada 2024
Sabtu, 30 November 2024 21:28
Untung rugi satu atau dua putaran di Pilkada Jakarta
Kamis, 28 November 2024 12:07
Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah
Kamis, 28 November 2024 5:16
Bawaslu Jakarta Utara temukan partisipasi pemilih rendah
Rabu, 27 November 2024 21:04
Efektivitas quick count dan polling dalam Pilkada
Rabu, 27 November 2024 21:00
Bawaslu NTB sebut pemungutan suara pilkada serentak 2024 terpantau aman
Rabu, 27 November 2024 14:45
Bawaslu petakkan daerah rawan pelanggaran Pilkada 2024 di Dompu
Senin, 25 November 2024 17:11