Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Pathul Bahri mencabut surat keputusan (SK) mutasi atau pelantikan 192 pejabat eselon III dan IV yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024.
"Kami sudah cabut SK mutasi itu per 2 April 2024. Semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula," kata Pathul Bahri di Praya, Rabu.
Mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 dinilai Mendagri melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang diubah UU Nomor 10 tahun 2016. Karena itu bupati mencabut SK pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.
"Pejabat yang dilantik jangan khawatir, sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar," katanya.
Baca juga: Mutasi, 7 jabatan eselon II di Lombok Tengah kosong
Oleh karena itu, pemerintah daerah saat ini telah mengusulkan kembali untuk melakukan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Kita masih menunggu izin itu, baru dilakukan pelantikan kembali," ujar bupati.
Ia mengatakan Mendagri bersurat ke seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia pada 29 Maret 2024 untuk mengingatkan agar tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024.
"Di sisi lain Pemkab Lombok Tengah melakukan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret. Inikan persoalan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu, karena itu kami cabut," katanya.
Setelah dicabut, kata bupati, pihaknya kemudian mengutus sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan.