Kejaksaan tetapkan tiga tersangka sengketa lahan di Lombok Tengah

id Lombok Tengah ,Kejari Lombok Tengah ,NTB,Investor

Kejaksaan tetapkan tiga tersangka sengketa lahan di Lombok Tengah

Para tersangka (kanan) saat diajukan surat penangguhan di Kantor Kejari Lombok Tengah, Provinsi NTB (ANTARA/HO-Humas Kejari Lombok Tengah)

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tiga tersangka kasus sengketa lahan dengan salah satu investor di wilayah Desa Selong Belanak, menjadi tahanan kota.

"Status para tersangka dalam kasus itu telah dijadikan tahanan kota," kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu di Lombok Tengah, Rabu.

Sebelumnya, tersangka Lalu Yakup, Inaq Yuni dan Inaq Har yang disebut melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP dan mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

"Awalnya mereka ditahan di rutan ,” katanya.

Perubahan status para tersangka itu dilakukan berdasarkan surat permohonan penangguhan / pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kades Selong Belanak Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Atas dasar itu Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa yang semula sebagai tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Pada proses pengalihan penahanan tersebut kami berpesan kepada ketiga tersangka agar menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di area tanah sengketa, serta tidak melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang dapat memicu konflik selanjutnya,," katanya.

Sebelumnya, sepasang suami istri asal Desa Selong Belanak bernama Lalu Yakup dan Inaq Har serta adik iparnya Inaq Yuni ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

Mereka bertiga ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Sel Polres tanggal 8 Juli 2024.

Kemudian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.