Mataram (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pemeriksaan 12 saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram dapat selesai sehari.
"Iya, pemeriksaan saksi pada hari ini, selesai hari ini. Apakah besok ada pemeriksaan lagi? Belum dapat informasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan 12 saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangun shelter tsunami ini di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Jalan Majapahit Kota Mataram.
Hingga pukul 15.00 Wita, kegiatan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK masih berjalan di salah satu ruangan Kantor BPKP NTB. Sejumlah saksi terpantau ada yang meninggalkan Kantor BPKP NTB.
Baca juga: KPK periksa PPK, Pokja dan Tim PPHP shelter tsunami KLU di kantor BPKP NTB
Namun, saat dikonfirmasi, saksi tersebut menolak untuk memberikan keterangan. Saksi dengan seragam dinas pemerintahan tersebut hanya mengakui bahwa dirinya berasal dari BPBD Pemprov NTB.
Menurut informasi dari KPK, sebanyak 12 saksi yang menjalani pemeriksaan, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial AN, kemudian dari konsultan manajemen konstruksi berinisial DJI, WP, dan SKM.
Selanjutnya dari kelompok kerja (pokja) sebanyak empat orang berinisial DJM sebagai ketua, AH sebagai sekretaris, serta anggotanya IRH dan IJ yang juga merangkap sebagai sekretaris tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).
Baca juga: KPK gali keterangan saksi kasus "shelter" tsunami di Lombok Utara
Selain IJ, ada juga dari tim PPHP yang menjalani pemeriksaan berinisial YS sebagai Ketua Tim PPHP beserta tiga anggotanya berinisial SHT, MS, dan KS.
Perihal adanya informasi salah seorang saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP NTB berstatus tersangka, Tessa menolak untuk menanggapi pertanyaan tersebut.
"Penyebutan nama tersangka sesuai dengan kebijakan lembaga (KPK) akan disampaikan pada saat yang bersangkutan (tersangka) ditahan. Jadi, pertanyaan tersebut belum bisa dijawab," ujarnya.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami yang berada pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka.
Baca juga: KPK mengungkap turun kualitas "shelter" tsunami akibat korupsi
Meskipun belum mengungkap identitas lengkap keduanya, KPK telah menyampaikan kedua tersangka ini merupakan penyelenggara negara dan juga pelaksana proyek dari kalangan BUMN.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.
Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek dikerjakan pada bulan Agustus 2014 oleh PT Waskita Karya dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat masuk ke Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.
Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Baca juga: KPK mulai penyidikan korupsi pembangunan "Shelter" Tsunami di NTB
Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dari dugaan korupsi yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.
Selanjutnya pada bulan Juli 2017, tercatat PUPR menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Sekitar 1 tahun usai penyerahan pekerjaan, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok. Gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah.
Berita Terkait
Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 16:09
Berikut lima Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 16:05
Profil Setyo Budiyanto Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 14:40
Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 13:45
Hamdi Calon Dewas KPK: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri pelanggaran berat yang tak bisa dimaafkan
Kamis, 21 November 2024 11:20
KPK panggil kembali Anwar Sadad soal korupsi dana hibah Jatim
Kamis, 21 November 2024 10:38
Sahbirin Noor kehilangan kesempatan membela diri jika mangkir
Kamis, 21 November 2024 7:53
Desa Naru Barat Bima jadi percontohan desa antikorupsi
Rabu, 20 November 2024 20:24