Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan aspek penguatan hukum menjadi bagian penting dalam upaya melindungi dan melayani para penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik mengatakan NTB sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Kami memastikan upaya optimal untuk menjadikan NTB menuju daerah ramah disabilitas," ujarnya di Mataram, Selasa.
Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menjadi perda adalah bentuk keseriusan Pemprov NTB dalam melayani, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Bank Dinar Lindungi Penyandang Disabilitas
Di NTB kini sudah terbentuk dua unit layanan disabilitas yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon tiga. Unit pelayanan teknis daerah itu diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2023.
Kedua unit pelayanan disabilitas tersebut adalah pusat pelayanan sosial perlindungan anak dan pemberdayaan disabilitas Sasambo Mutupa, serta pusat pelayanan sosial Bina Laras Mutmainah.
Pusat layanan Sasambo Matupa memberikan pembinaan mental dan sosial serta bimbingan keterampilan bagi penyandang disabilitas yang produktif untuk memberikan pelatihan keterampilan berupa perbengkelan las, desain grafis, dan membatik.
Para penyandang disabilitas yang tergabung dalam pusat layanan Sasambo Matupa berasal dari delapan kabupaten dan dua kota di NTB. Setiap tahun menerima calon penerima manfaat sebanyak 70 penyandang disabilitas yang dilatih dalam dua angkatan setiap tahun.
"Setelah mereka menerima pelatihan, kami kembalikan ke keluarga masing-masing. Mereka dibekali alat keterampilan sebagai bekal untuk berkarya dan berwirausaha sesuai jenis keterampilan yang mereka peroleh," kata Ahsanul.
Baca juga: Dana bansos PKH di NTB tersalurkan Rp450,94 miliar
Adapun pusat layanan Mutmainah memberikan pelayanan sosial psikologis juga pembinaan mental kerohanian bagi penyandang disabilitas mental yang sudah dinyatakan stabil oleh pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram.
Bila penerima manfaat itu sudah cukup stabil dan sudah berelasi sosial, kata dia, maka mereka akan dipulangkan kembali ke keluarga. Sedangkan bagi penerima manfaat yang tidak dikembalikan ke pihak keluarga karena kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan, maka Dinas Sosial NTB tetap memberikan layanan kebutuhan dasar dan memberikan pembinaan.
Tak hanya membentuk pusat layanan, pihaknya juga menginisiasi beberapa regulasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yakni regulasi satuan tugas pelayanan, komisi disabilitas daerah, dan regulasi pengurus komisi disabilitas daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Sosial NTB, jumlah penyandang disabilitas mencapai 28.626 jiwa per tahun 2020.
Lebih lanjut Ahsanul meminta seluruh Dinas Sosial yang berada di NTB memverifikasi dan melakukan validasi kembali data statistik tersebut.
Baca juga: Pemprov NTB membentuk Komisi Disabilitas
Baca juga: Polda NTB bantu kursi roda penyandang disabilitas di Lotim
Berita Terkait
Dana bansos PKH di NTB tersalurkan Rp450,94 miliar
Jumat, 12 Juli 2024 17:51
Terus bermunculan, Dinsos Lombok Tengah tertibkan PPKS di bulan Ramadhan
Rabu, 20 Maret 2024 12:44
Disnaker Mataram mengalokasikan Rp300 juta untuk pelatihan kerja
Rabu, 8 November 2023 17:07
NTB mendistribusikan 165 ribu liter air untuk warga terdampak kekeringan
Senin, 11 September 2023 20:18
Pemprov NTB menyiapkan lahan 20 are untuk relokasi warga terdampak abrasi
Sabtu, 31 Desember 2022 18:22
DPRD meminta Dinsos NTB cek alasan ribuan warga tak terima BLT BBM
Selasa, 4 Oktober 2022 16:29
Mahasiswa UIN Mataram diminta menjaga persatuan di tengah keberagaman
Selasa, 13 September 2022 20:09
Dinsos NTB menghentikan aktivitas dan pengumpulan dana melalui ACT
Rabu, 6 Juli 2022 19:48