Kejati NTB kumpulkan bukti korupsi pengadaan ternak ayam

id pengadaan ayam ternak, disnakeswan ntb, penyelidikan jaksa, kejati ntb

Kejati NTB kumpulkan bukti korupsi pengadaan ternak ayam

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang tahun anggaran 2021 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB senilai Rp9,18 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Senin, mengatakan upaya pengumpulan alat bukti tersebut sedang berjalan pada tahap penyelidikan.

"Iya, jadi masih pengumpulan data dan bahan keterangan. Penanganan masih lid (penyelidikan)," kata Ely.

Dengan menyatakan bahwa penanganan kasus berjalan pada tahap penyelidikan, Ely mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh progres penanganan kasus tersebut.

"Karena masih lid (penyelidikan), jadi kami belum bisa ungkap banyak," ujarnya.

Kepala Disnakeswan NTB Muhammad Riadi menanggapi adanya kasus ini menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif.

"Sebagai warga negara, kita memberikan keterangan selama itu sepengetahuan saya," ucap Riadi.

Dari proses penanganan di kejaksaan, ia mengaku sudah ada beberapa orang dari Disnakeswan NTB yang menghadap pihak kejaksaan. Salah satunya pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bernama Rahmadi dan beberapa kelompok ternak penerima bantuan.

"Kalau saya sendiri, belum (diundang klarifikasi jaksa), kalau PPK, sudah," katanya.

Riadi menyampaikan tidak bisa memberikan banyak informasi terkait pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, mengingat dirinya pada tahun 2021 belum menduduki jabatan Kepala Disnakeswan NTB.

"Jadi, saya tidak bisa komentar banyak. Tetapi, kalau memang jaksa butuhkan, saya siap berikan keterangan sesuai pengetahuan," ujar dia.

Kejati NTB menyelidiki kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024. Dalam tahapan tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera sebelumnya pernah menyampaikan bahwa sudah ada kelompok ternak yang memberikan klarifikasi sesuai undangan penyelidik jaksa.

Baca juga: Eks Bupati Lombok Barat harap ada addendum kerja sama pengelolaan LCC
Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Bupati Lombok Barat terkait korupsi LCC


Dari hasil penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, pemerintah daerah melepas pagu anggaran untuk pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang tahun anggaran 2021 pada Disnakeswan NTB senilai Rp9,27 miliar.

Muncul sebagai pemenang lelang CV MT Bersatu yang beralamat di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp9,18 miliar. Data berbeda soal pengadaan ini juga muncul dari keterangan Rahmadin saat masih menjabat sebagai Sekretaris Disnakeswan NTB tahun 2021.

Dia menyebut anggaran pengadaan ini senilai Rp44 miliar untuk membantu pengembangan usaha produksi telur ayam untuk 103 kelompok ternak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB.