Penertiban kawasan hutan dengan TNI bentuk kolaborasi

id Satgas Penertiban Kawasan Hutan,satgas PKH,sawit ilegal,sawit hutan,penertiban hutan,tni dan hutan ,kementerian kehutana

Penertiban kawasan hutan dengan TNI bentuk kolaborasi

Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (tengah) ditemui wartawan usai konferensi pers di Kantor Kemenhut Jakarta, Kamis (20/3/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan penertiban kawasan hutan yang melibatkan segala unsur, termasuk TNI, merupakan bentuk kolaborasi dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

"Pada prinsipnya kami supporting, kami bahkan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan selalu intens untuk mencari jalan keluar yang memang di ranahnya kehutanan maupun dibantu Satgas Penertiban Kawasan Hutan, jadi bisa kolaboratif, bentuk negara hadir kalau menurut saya," kata Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Kamis.

"Jadi tidak ada kekhawatiran yang berlebihan, bahkan kita malah terbantu," ujarnya menjawab pertanyaan terkait peran TNI dalam upaya penertiban penggunaan lahan hutan secara ilegal yang kebanyakan digunakan untuk perkebunan, termasuk untuk tanaman sawit.

Januanto menjelaskan penanganan penggunaan ilegal di kawasan hutan dilakukan secara kolaborasi sebagai kerja dari berbagai elemen pemerintah, termasuk TNI.

Baca juga: Perkebunan-industri sawit kuatkan posisi tawar RI di dunia

"Ada TNI, ada sektoral, ada juga kejaksaan. Mudah-mudahan kita bisa memperbaiki tata kelola yang memang sudah secara historis lama," katanya.

Sebelumnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan sudah melakukan langkah penertiban secara serentak pada 19 provinsi di Indonesia, termasuk dari Sumatera Utara hingga Papua. Upaya itu sudah dilaksanakan dalam periode 24 Februari hingga 18 Maret 2025 menyasar ratusan ribu hektare lahan penggunaan ilegal di kawasan hutan.

Baca juga: Kisah orang Lombok Barat bertaruh mimpi di negeri jiran

Satgas itu dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.