LKAAM : Penamaan rumah makan ekstrem tak sesuai dengan adat Minang

id rumah makan padang

LKAAM : Penamaan rumah makan ekstrem tak sesuai dengan adat Minang

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, M Sayuti Datuak Rajo Pangulu (Antara ist)

Padang (ANTARA) - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, M Sayuti Datuak Rajo Pangulu meminta penamaan rumah makan yang menggunakan nama ekstrem supaya diganti dengan nama lain yang lebih sesuai dengan norma dan adat istiadat Minang.

"Karena penamaan tersebut tidak sesuai dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah atau adat berdasarkan agama, agama berdasarkan kitab Allah," katanya di Padang, Rabu.

Selain itu, ia menyebutkan dalam syarak juga telah dijelaskan setiap perkataan itu ialah doa dan dianjurkan supaya berkata yang baik-baik atau jika tidak mampu maka lebih baik diam.

"Tentunya penamaan seperti Mie Setan, Mie Patuih, Mie Pedas Gila, Kafe Ayam Geprek Neraka, Mie Padeh Neraka, Ayam Tapakiek, dan Mie Judes Neraka, tidak sesuai atau bertentangan dengan norma dan adat istiadat," jelas dia.

Menurutnya nama-nama tersebut sebaiknya diganti dengan nama yang sesuai dengan norma dan adat istiadat seperti penggunaan nama suku di Minangkabau melayu, caniago, tanjuang, guci atau menggunakan nama sesuai gelar di Minangkabau seperti datuak, mandaro, Rajo, dan masih banyak lagi ide untuk penamaan rumah makan yang sesuai dengan adat Minangkabau.

"Atau penamaan tingkat level pedasnya dirubah dengan menggunakan bahasa Minang yang lebih kreatif misalnya padeh bana (pedas sekali), sadang elok (sedang), indak padeh (tidak pedas), saya rasa lebih menarik," terang dia.

Ia juga membenarkan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar)  sebelumnya memfatwakan penggunaan nama yang tidak sesuai syariah untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian dilarang di dalam Islam.

Bahkan, menurutnya pernyataan Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar tentang penamaan rumah makan kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, dan iblis hukumnya haram telah sesuai dengan aturan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

"Saya setuju dengan pernyataan MUI Sumbar, karena berdasarkan pituah adat Minangkabau, difatwakan alim ulama (MUI), diteliti cadiak pandai (Pemerintah), dijalankan niniak mamak (Ninik mamak), didukung Bundo kanduang dan diparik paga nagari (dilakukan oleh anak muda)," ujar dia.

Ia juga mengatakan jika semuanya sudah saciok bak ayam sadanciang bak basi atau sudah satu pendapat atau kompak untuk merubah, maka penamaan terhadap rumah makan tersebut akan berubah.

Dengan demikian, ia mengimbau seluruh masyarakat Minangkabau jika rumah makan tersebut masih menggunakan penamaan yang sama, maka sebaiknya tidak usah dibeli karena haram dimakan sebagaimana yang difatwakan alim ulama atau MUI Sumbar.

"Namun jika masih ada yang membeli, berarti mereka bukan orang Minangkabau," ujar dia.

Selain itu, salah seorang penikmat Mie Neraka Dini (24) mengakui sering membeli Mie Neraka karena rasa mienya yang enak dan lebih pedas, sehingga membedakannya dengan mie yang lain.

"Jika sekiranya nama neraka atau setan sudah diharamkan MUI, saya setuju saja penamaannya diganti dan tetap membeli meskipun sudah ganti nama asalkan mienya tidak haram," lanjut dia.