Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur diminta mendampingi pembangunan ruang isolasi COVID-19 senilai Rp 600 juta di RSUD dr R Soejono Selong.
"Betul pihak rumah sakit, meminta pendampingan untuk pembangunan ruang isolasi COVID-19 yang nilainya Rp600 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi yang didampingi Kasi Datun, Yusa Junarto dan Kasi Pidana Khusus, Wasita Triantara, Rabu.
Menurut dia, alasan pihak RS meminta pendampingan itu karena bangunan obyek vital itu menelan dana yang cukup besar.
"Tugas kami kalau ada yang meminta pendampingan, kita siap mendampingi dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada," tegasnya.
Ia juga menambahkan masalah pendampingan tersebut, tergantung juga dari OPD yang bersangkutan. "Kalau ada yang minta kita layani," katanya.
Dalam memberikan pendampingan, kata dia, tetap mengacu dan mempertimbangkan kendala yuridis, karena tugas dari kejaksaan melakukan audit pertimbangan hukum dan pendampingan hukum.