Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur diminta mendampingi pembangunan ruang isolasi COVID-19 senilai Rp 600 juta di RSUD dr R Soejono Selong.
"Betul pihak rumah sakit, meminta pendampingan untuk pembangunan ruang isolasi COVID-19 yang nilainya Rp600 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi yang didampingi Kasi Datun, Yusa Junarto dan Kasi Pidana Khusus, Wasita Triantara, Rabu.
Menurut dia, alasan pihak RS meminta pendampingan itu karena bangunan obyek vital itu menelan dana yang cukup besar.
"Tugas kami kalau ada yang meminta pendampingan, kita siap mendampingi dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada," tegasnya.
Ia juga menambahkan masalah pendampingan tersebut, tergantung juga dari OPD yang bersangkutan. "Kalau ada yang minta kita layani," katanya.
Dalam memberikan pendampingan, kata dia, tetap mengacu dan mempertimbangkan kendala yuridis, karena tugas dari kejaksaan melakukan audit pertimbangan hukum dan pendampingan hukum.
Berita Terkait
Ratusan warga binaan Lapas Selong Lotim diusulkan dapat remisi kemerdekaan
Rabu, 31 Juli 2024 19:13
Ombudsman atensi kasus pasien meninggal di RSUD Lombok Timur
Minggu, 28 Juli 2024 15:42
KPP Pratama Mataram Barat edukasi siswa SMKN 2 Selong tentang perpajakan
Rabu, 24 Juli 2024 14:06
Pelajar Lombok Timur mengikuti International crown ambasador di Philipina
Selasa, 23 Juli 2024 5:32
Suami bunuh istrinya di Selong Lotim dijerat pasal berlapis
Selasa, 9 Juli 2024 20:23
Pemkab Lombok Timur siapkan pelayanan adminduk di rumah sakit
Selasa, 16 April 2024 17:55
Sebanyak 259 napi Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi Lebaran 2024
Rabu, 10 April 2024 14:21
Sejumlah duta besar negara Arab kunjungi destinasi wisata di Lombok
Minggu, 10 Maret 2024 11:15