Demi dapatkan uang Rp20 juta, pria ini rela masukkan 201 gram sabu lewat dubur

id Sabu

Demi dapatkan uang Rp20 juta, pria ini rela masukkan 201 gram sabu lewat dubur

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pemuda inisial AH (26) warga Kabupaten Lombok Timur nekat menjadi kurir sabu lintas Provinsi setelah tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan. 

Namun, modus pelaku yang menyembunyikan sabu dalam dubur seberat 201 gram itu terungkap oleh aparat saat tida di Bandara Internasional Lombok.

"Saya dijanjikan uang Rp20 juta," ujar tersangka AH kepada wartawan, Rabu (30/9).

Baca juga: Super nekat! Masukkan 4 poket sabu ke dalam perut, beruntung tak pecah

Baca juga: Nekat! pria ini sembunyikan sabu 201 gram dalam dubur ditangkap di Bandara Lombok (Video)


Dikatakan, bahwa dirinya awalnya bekerja di Batam, kemudian dirinya diminta oleh salah seorang warga dari Lombok Timur yang saat ini masih buron untuk membawa sabu dari Batam menuju Lombok melalui Bendara. Pada saat pengiriman pertama seberat 60 gram dirinya berhasil membawa barang haram tersebut. 

"Pertama saya bawa 60 gram. Dan yang kedua ini baru 201 gram," ujarnya. 

Sebelumnya, Tim Cobra Polres Lombok Tengah, Polsek Bandara dan Polda NTB berhasil mengungkap kasus penyelundupan Narkoba asal Batam atau antar Provinsi di Bandara Lombok Internasional Airpotr (LIA), Senin (28/9) pukul 20.00 wita. 

Pelaku  menyelundupkan sabu dengan cara memasukan di dalam duburnya. 

"Modusnya dimasukan dalam dubur, tersangka ditangkap di Bandara Lombok," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Selasa (29/9).

Dikatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana saat pelaku tiba di Bandara terlihat sempoyongan. Sehingga tersangka langsung di amankan dan mengaku membawa sabu sebanyak empat bungkus narkoba yang dimasukkan dalam dubur. 

"Pelaku mengaku mengambil sabu itu dari Batam dan dibawa ke Lombok Timur," jelasnya. 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Praya untuk mengeluarkan barang bukti tersebut. Dan tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Barang ini diambil dari batam dan mau dibawa ke Lombok Timur. Tersangka ini kurir," terangnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu klip sedang narkotika yang diduga Sabu dengan berat bruto 50, 72 gram. Satu klip Sedang narkotika yang diduga Sabu dengan berat Bruto 47, 62 gram, satu Klip sedang narkotika yang diduga Sabu dengan berat bruto 47, 22 gram dan satu klip sedang narkotika yang di duga sabu dengan berat Bruto 55, 58 gram, tas HP dan uang Rp 295 ribu. 

"Total barang bukti 201 gram," ujarnya. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya," katanya.