Penyuplai 303 botol miras lewat online diamankan di jalan Apitaik-Labuhan Lombok

id Miras

Penyuplai 303 botol miras lewat online diamankan di jalan Apitaik-Labuhan Lombok

Anggota Polsek Pringgabaya, Lombok Timur, berhasil meringkus dua penjual minuman keras (miras) tradisional  jenis  tuak  di rumahnya masing-masing, Sabtu (10/10).

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Dua penyuplai minuman keras yang di pesan lewat online, yaitu NS dan KP, warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat diamankan anggota Polsek Pringgabaya saat gelar razia miras di jalan umum Apitaik-Labuhan Lombok.

Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek guna proses hukum.

Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Hariyanto melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin, Senin, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyuplai miras asal Lingsar dengan pemesanan melalui online sebanyak 303 botol miras.

"Pelaku diamankan saat petugas sedang melaksanakan razia," tegasnya.

Baca juga: Polda NTB tangkap "pak haji" edarkan sabu di Lombok Timur

Ia menjelaskan ‎ penjualan miras tradisional jenis tuak  antar kabupaten tersebut dipesan oleh  pembeli kepada pelaku secara online via telepon dan barang diantar langsung oleh pelaku menggunakan Mobil.‎

Saat razia digelar mobil pelaku dihentikan petugas dan di lakukan penggeledahan di mobil pelaku, dan  menemukan  miras tradisional jenis tuak sebanyak 303 botol yang disembunyikan dan dibungkus menggunakan karung gros warna putih.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pringgebaya," tukasnya.

L Jaharuddin juga mengatakan, pengakuan pelaku kepada penyidik, dalam jalankan aksinya pelaku menjajakan jualannya aecara online, dan mengantar langsung ke pemesan menggunakan mobil pribadi.

Dalam sepekan pelaku mengantar pesanan ke Pringgabaya capai  900 botol.

"Pelaku juga mengakui kalau dirinya menjual miras tak hanya ke kecamatan Pringgabaya tapi juga ke kecamatan lain," tandasnya.

Baca juga: Miliki ratusan liter miras di Sumbawa, wanita 30 tahun diamankan polisi