BPJAMSOSTEK NTB mengingatkan perusahaan tertib iuran perlindungan pekerja

id BPJAMSOSTEK NTB,BPJS Ketenagakerjaan,Pekerja Mandiri

BPJAMSOSTEK NTB mengingatkan perusahaan tertib iuran perlindungan pekerja

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat (kiri dua), menyerahkan santunan program jaminan hari tua kepada perwakilan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, di Mataram, Kamis (14/4/2022). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Nusa Tenggara Barat menggelar pertemuan dengan 200 perusahaan besar menengah sebagai ajang silaturahmi sekaligus mengingatkan untuk tertib membayarkan iuran perlindungan bagi pekerjanya.

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Kamis, mengatakan akibat pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020, banyak para pekerja dirumahkan hingga ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun perusahaan sudah kembali mempekerjakan karyawannya saat ini.

"Sekarang para pekerja sudah mulai bekerja, tapi jangan sampai tidak diberikan perlindungan oleh perusahaan. Makanya, ini salah satu bentuk dorongan kita mengingatkan," katanya dalam acara buka puasa bersama yang bertujuan untuk penguatan Customer Relationship Management (CRM).

Kegiatan buka puasa bersama perusahaan besar menengah dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut digelar dalam dua tahap, di mana tahap pertama dan kedua masing-masing diikuti oleh 100 perusahaan yang rata-rata besar menengah.

Adventus mengatakan selain menyampaikan tentang tertib administrasi pembayaran iuran bulan berjalan, pihaknya juga mengajak para peserta BPJAMSOSTEK untuk menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO berfungsi untuk mempermudah setiap pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK, dalam memutakhirkan informasi dengan menggunakan telepon genggam pintar (smartphone).

Di dalam aplikasi JMO, kata dia, sudah dilengkapi fitur verifikasi biometrik dan foto diri untuk proses klaim lalu saldo akan langsung ditransfer ke rekening nasabah.

Hal itu disampaikan melalui pemberitahuan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun, agar harapannya para pekerja tidak perlu lagi ke kantor, mengantre dan mengisi formulir atau mengajukan berkas.

"Ke depannya, setiap pekerja yang sudah berhenti bekerja dan akan mengklaim saldo jaminan hari tua, cukup dengan verifikasi data melalui aplikasi JMO di smartphone, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Jajaran BPJAMSOSTEK NTB, juga memanfaatkan momen buka puasa bersama tersebut untuk menyosialisasikan Instruksi Gubernur NTB Nomor 561 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk memberikan perlindungan bagi pekerja mandiri yang rentan, baik di sekitar lokasi perusahaan maupun internal karyawan perusahaan itu sendiri.

Adventus menyebutkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat jumlah pekerja mandiri di NTB, mencapai 1,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, baru satu persen atau sekitar 35 ribu orang yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Makanya, kami butuh dukungan dari perusahaan dalam hal ini kita kolaborasi agar minimal ada dukungan. Sebab, kita ketahui bersama untuk iuran pekerja mandiri di BPJS Ketenagakerjaan belum dapat subsidi dari pemerintah, masih dibayar sendiri oleh pekerja," katanya.