Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Bus bernomor polisi DR 7267 AC, yang diduga mengangkut 48 botol minuman keras, Minggu (29/5) diamankan anggota Polsek KP3 Khayangan, Lombok Timur saat hendak menyeberang ke Pulau Sumbawa.
Terhadap kejadian ini, sopir serta kendaraan langsung digeret ke kantor Polisi KP3 Khayangan, guna menjalani proses hukum.
Infornasi yang dihimpun, bus yang dikemudikan SR (27), warga Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram tersebut berangkat dari Mataram menuju Pelabuhan Khayangan.
Tetapi saat akan memasuki pelabuhan, bus tersebut dihentikan aparat dan dilakukan penggeledahan. Hingga menemukan miras tradisional jenis tuak terbungkus kardus.
Kapolsek KP3 Khayangan melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya bus yang diamankan petugas karena mengangkut miras.
"Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir atas kasus miras tersebut," tandasnya.
Baca juga: Polres Bima sita paket kiriman dari Bali berisi puluhan liter arak
Baca juga: Ribuan botol minuman keras bermerek di Mandalika disita
Baca juga: Usai pesta miras, siswi 14 tahun di Lombok Timur diperkosa pemuda 16 tahun
Baca juga: Tim Cobra Sat Narkoba sita puluhan botol miras di wilayah Sape
Berita Terkait
Sugeng tindak Bu Sri, Berpulang dalam senyap di kala Surabaya tak pernah tertidur lelap
Minggu, 3 November 2024 20:29
Penumpang bus yang jatuh ke jurang di Dompu ditemukan selamat
Rabu, 9 Oktober 2024 16:48
Terminal bus internasional di Kupang masih butuh kelengkapan
Senin, 7 Oktober 2024 7:12
DAMRI siap angkut penonton MotoGP Mandalika 2024 dengan 161 armada gratis
Rabu, 25 September 2024 22:11
Sebanyak 200 unit bus gratis disiapkan untuk penonton MotoGP Mandalika2024
Jumat, 20 September 2024 17:01
Sleeper bus kini tersedia melayani trayek Mataram-Bima
Kamis, 12 September 2024 16:14
UI terapkan kampus hijau batasi akses masuk kendaraan
Selasa, 13 Agustus 2024 19:24
Polisi amankan sopir bus usai lindas pejalan hingga tewas di Mataram
Rabu, 24 Juli 2024 20:21