Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Bus bernomor polisi DR 7267 AC, yang diduga mengangkut 48 botol minuman keras, Minggu (29/5) diamankan anggota Polsek KP3 Khayangan, Lombok Timur saat hendak menyeberang ke Pulau Sumbawa.
Terhadap kejadian ini, sopir serta kendaraan langsung digeret ke kantor Polisi KP3 Khayangan, guna menjalani proses hukum.
Infornasi yang dihimpun, bus yang dikemudikan SR (27), warga Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram tersebut berangkat dari Mataram menuju Pelabuhan Khayangan.
Tetapi saat akan memasuki pelabuhan, bus tersebut dihentikan aparat dan dilakukan penggeledahan. Hingga menemukan miras tradisional jenis tuak terbungkus kardus.
Kapolsek KP3 Khayangan melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya bus yang diamankan petugas karena mengangkut miras.
"Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir atas kasus miras tersebut," tandasnya.
Baca juga: Polres Bima sita paket kiriman dari Bali berisi puluhan liter arak
Baca juga: Ribuan botol minuman keras bermerek di Mandalika disita
Baca juga: Usai pesta miras, siswi 14 tahun di Lombok Timur diperkosa pemuda 16 tahun
Baca juga: Tim Cobra Sat Narkoba sita puluhan botol miras di wilayah Sape
Berita Terkait
Kecelakaan maut di Tol Semarang-Batang, Tujuh orang meninggal
Kamis, 11 April 2024 18:30
Pemprov NTB lepas empat bus gratis untuk pemudik Lebaran
Senin, 8 April 2024 1:48
Jelang Lebaran, Isuzu berangkatkan 64 keluarga pengemudi truk dan bus mudik gratis
Sabtu, 6 April 2024 10:00
Puncak arus mudik di Terminal Bus Tanjung Priok Jakarta diprediksi hari Sabtu
Sabtu, 6 April 2024 4:26
Bus pemudik lebaran mulai dominasi Tol Jakarta - Cikampek
Jumat, 5 April 2024 6:24
Pengemudi bus di Terminal Bojonegoro Jatim ikuti tes urine
Rabu, 3 April 2024 20:10
Menhub meminta jajaran di daerah pastikan kelaikan bus pariwisata
Rabu, 3 April 2024 6:35
Tarif bus mudik Lebaran di NTB naik 10 persen
Senin, 1 April 2024 19:32