Pria berusia 34 tahun di Sandubaya Mataram cabuli bocah keterbelakangan mental

id Bocah,Keterbelakangan Metal,Sandubaya,Mataram

Pria berusia 34 tahun di Sandubaya Mataram cabuli bocah keterbelakangan mental

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa anak keterbelakangan mental dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap anak keterbelakangan mental di wilayah Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, menyampaikan, pelaku yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berinisial AH (34) yang merupakan tetangga korban.

"Dari hasil gelar, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kami temukan dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan saksi-saksi," kata Kadek Adi.

Baca juga: Bejat! Seorang ayah di Lingsar Lobar setubuhi anak tiri

Baca juga: Tega perkosa keponakan sendiri di ladang, pria 60 tahun diringkus Polres Sumbawa


Alat bukti tersebut, jelasnya, didapatkan dari hasil pengembangan laporan awal orang tua korban.

"Jadi korban ini dilaporkan sering diajak ke luar jalan sama pelaku. Karena curiga, ibu tirinya tanya dibawa kemana, dan dijawab oleh korban baru selesai disetubuhi," ujarnya.

Pelaku pun terungkap melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang berusia 11 tahun tersebut di sebuah hotel melati, kawasan Cakranegara.

"Tempus-nya memang cuma satu tempat, tetapi pelaku saat itu menyetubuhi korban dua kali," ucap dia.

Alat bukti yang didapatkan dari pengakuan pelaku pun dipastikan Kadek Adi sudah dikuatkan dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Hasilnya disebutkan ada luka baru pada bagian kelamin korban," katanya.

Dengan alat bukti demikian, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terancam pidana penjara 15 tahun sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.