2.422 wajib pajak peserta PPS repatriasi dana di luar negeri

id Direktorat Jenderal Pajak,pajak,Program Pengungkapan Sukarela,pajak repatriasi

2.422 wajib pajak peserta PPS repatriasi dana di luar negeri

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Aim Nursalim Saleh dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (4/10/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Aim Nursalim Saleh menyebut sebanyak 2.422 wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan merepatriasi dana mereka di luar negeri.

“Akhir 30 September 2022 ini batas akhir penyampaian repatriasi wajib pajak. Kami sudah mendata terdapat sebanyak 2.422 wajib pajak yang mencontreng untuk mengikuti repatriasi,” kata Aim dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa.

Ia menyebut telah mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak tersebut agar segera mengirimkan bukti telah merepatriasi harta di luar negeri berupa bukti terima di bank dalam negeri.

Berdasarkan data DJP, terdapat harta di luar negeri senilai Rp60,07 triliun yang dilaporkan dalam PPS yang dijalankan mulai Januari sampai akhir Juni 2022 lalu. Wajib pajak yang belum melakukan repatriasi harta di luar negeri sampai waktu yang ditentukan diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan setiap bulan pemerintah menerima data dari perbankan yang nantinya dapat dibandingkan dengan laporan dari wajib pajak terkait harta yang telah direpatriasi.

Baca juga: DJP beri insentif kepada dunia usaha Rp1,46 triliun
Baca juga: DJP menghimpun penerimaan pajak di NTB senilai Rp1,36 triliun

Namun untuk nilai yang telah direpatriasi, ia baru akan mengetahui nilainya setelah menerima laporan baik dari wajib pajak maupun bank penerima dana milik wajib pajak, sekitar satu bulan setelah batas akhir repatriasi harta peserta PPS.

“Kami mengingatkan wajib pajak yang melaporkan mau repatriasi dengan batas 30 September 2022 untuk segera melapor. Karena kami mesti cari data pembanding dari perbankan yang menerima repatriasinya dia,” ucapnya.