Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyita puluhan botol minuman keras bermerek dengan jenis fermentasi anggur hitam.
"Puluhan botol fermentasi anggur hitam disita dari seorang pedagang di wilayah Raba, Kota Bima," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jufrin ketika dihubungi dari Mataram, Selasa.
Penyitaan tersebut, jelas dia, dilaksanakan oleh Petugas Kepolisian Sektor Rasanae Timur dari hasil razia rutin.
"Kegiatannya (razia) dilaksanakan Senin malam (9/1). Puluhan botol minuman keras disita dalam kemasan dus. Petugas menyita seluruhnya karena tidak ada izin usaha perdagangan minuman beralkohol," ujarnya.
Karena itu, pihak kepolisian dalam giat tersebut turut mengamankan pedagang berinisial M (42). Pemeriksaan terhadap M kini masih berjalan sesuai dengan penerapan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dengan dasar aturan demikian, Jufrin meyakinkan bahwa Polres Bima Kota akan terus menggalakkan pengawasan peredaran minuman keras di lapangan demi menjaga keamanan di tengah masyarakat tetap kondusif.