Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyita puluhan botol minuman keras bermerek dengan jenis fermentasi anggur hitam.
"Puluhan botol fermentasi anggur hitam disita dari seorang pedagang di wilayah Raba, Kota Bima," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jufrin ketika dihubungi dari Mataram, Selasa.
Penyitaan tersebut, jelas dia, dilaksanakan oleh Petugas Kepolisian Sektor Rasanae Timur dari hasil razia rutin.
"Kegiatannya (razia) dilaksanakan Senin malam (9/1). Puluhan botol minuman keras disita dalam kemasan dus. Petugas menyita seluruhnya karena tidak ada izin usaha perdagangan minuman beralkohol," ujarnya.
Karena itu, pihak kepolisian dalam giat tersebut turut mengamankan pedagang berinisial M (42). Pemeriksaan terhadap M kini masih berjalan sesuai dengan penerapan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dengan dasar aturan demikian, Jufrin meyakinkan bahwa Polres Bima Kota akan terus menggalakkan pengawasan peredaran minuman keras di lapangan demi menjaga keamanan di tengah masyarakat tetap kondusif.
Berita Terkait
Polisi kedepankan upaya preventif jaga keamanan Pilkada Mataram 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 17:38
Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat
Selasa, 19 Maret 2024 16:25
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Polres Sukabumi Kota gencar razia miras jelang Nataru
Senin, 18 Desember 2023 7:16
Polisi razia peredaran miras di Lombok Tengah jelang Pemilu 2024
Sabtu, 2 Desember 2023 11:53
Satpol PP Mataram meningkatkan pengawasan peredaran miras pada Ramadhan
Selasa, 21 Maret 2023 16:36
Polda NTB menindak tegas penjual petasan tanpa izin
Selasa, 21 Maret 2023 15:53
Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras
Sabtu, 17 Desember 2022 6:37