Kemendag nyatakan tingkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan

id Kementerian perdagangan,Kemendag,Laporan keuangan

Kemendag nyatakan tingkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam penyerahan laporan hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Ho/Kementerian Perdagangan)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan telah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah. Zulkifli mengatakan, dengan bantuan, kerja sama dan koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pengelolaan keuangan pemerintah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah diharapkan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.

"Kemendag mengucapkan terima kasih kepada BPK dan segenap jajarannya sehingga Kementerian Perdagangan mendapat banyak pembelajaran dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan akuntabel," ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemendag menggelar anugerah "Good Design Indonesia" 2023
Baca juga: Mendag alasan penting kembangkan bisnis fesyen di AS


Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak 2010-2020. Namun, pada 2021 laporan keuangan Kemendag mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). "Dengan bimbingan BPK diharapkan laporan Kemendag berikutnya akan kembali meraih WTP," katanya.

Turut hadir dalam penyerahan laporan hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2022, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Menkop UMKM RI) Teten Masduki. Lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing.