Empat Tersangka Penyelundupan Bibit Lobster Dilimpahkan

id Benih Lobster

"Sesuai dengan pasal yang menjeratnya, ke empat tersangka terancama pidana paling lama enam tahun penjara"
Mataram (Antara NTB) - Empat tersangka penyelundupan 24.500 bibit lobster tujuan Batam, Kepulauan Riau, Kamis, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Pelimpahan tahap II, empat tersangka sudah kami laksanakan siang tadi, langsung ke Kejari Praya," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram Farchan di Mataram, Kamis.

Ke empat tersangka, lanjutnya, telah dijerat Pasal 88 jis Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100, Pasal 7 Ayat 2 Huruf J Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

"Sesuai dengan pasal yang menjeratnya, ke empat tersangka terancama pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

Tersangka yang menyelundupkan 24.500 bibit lobster tujuan Batam, berinisial JH. JH diamankan pada Jumat (7/10) pagi, di Bandara Internasional Lombok (BIL), sesaat sebelum dia berangkat menuju Batam menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.

Aksi JH terendus saat petugas maskapai penerbangan Lion Air mencurigai tas koper miliknya yang dirasa dingin. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian memeriksa ulang tas koper milik JH menggunakan mesin x-ray.

Dari hasil pemeriksaannya, petugas menemukan ribuan bibit lobster yang terbungkus dalam 40 kantong plastik bening, dengan perkantongnya diperkirakan berisi 500 bibit lobster.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian mengamankan JH bersama tas koper miliknya. Kuat dugaan bahwa tas koper milik JH masuk ke bagasi barang maskapai penerbangan Lion Air melewati kantor Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) BIL, yang aksesnya bisa langsung menuju apron bandara.

Seorang petugas PKP-PK BIL yang tidak disebutkan identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang berperan sebagai kurir JH. (*)