Balai Monitor Frekuensi Mataram musnahkan barang bukti

id Balai frekuensi

Balai Monitor Frekuensi Mataram musnahkan barang bukti

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara (tengah) bersama dengan Presiden Direktur XL, Dian Sisawrini (kiri ) dan Vice President West Region XL, Haryo Wobowo (kanan) dalam acara peresmian infrastruktur layanan telekomunikasi dan internet XL di Pulau Simeulue, Aceh. Sabtu (3/10)

Mataram (Antaranews NTB) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan sebanyak 80 unit barang bukti perangkat telekomunikasi yang disita dari pemiliknya karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut kami lakukan karena terkait dengan proses tindak pidana telekomunikasi," kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, I Komang Sudiarta, di sela pemusnahan barang bukti di Mataram, Senin.

Sebanyak 80 barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, berupa radio HT (handy talky), radio rig dan pemancar radio FM (format radio). Semuanya dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Sudiarta mengatakan upaya pemusnahan barang bukti hasil sitaan sejak 1991-2018 tersebut dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya terlebih dahulu melakukan tahapan pembinaan dan pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik alat telekomunikasi yang belum berizin tersebut.

"Setelah surat peringatan ketiga dilayangkan, baru kami melakukan upaya paksa berupa penyitaan barang bukti dan penyegelan," ujarnya.

Menurut dia, barang bukti yang disita tersebut baru bisa dimusnahkan karena tidak bisa diproses di pengadilan dan sudah kedaluarsa serta waktunya lebih dari 10 tahun.

Selain itu, para pemilik yang sudah diberikan surat peringatan tidak bisa mengurus izin pemasangan perangkat telekomunikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami melakukan penyitaan dari kalangan pengusaha swasta, perorangan dan penyelenggara radio FM," ucapnya pula.

Untuk menekan tinda pidana telekomunikasi, Sudiarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat NTB agar mengurus perizinan pengguna frekuensi radio pemancar dan penerima, sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Balai Monitor Sprektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram memberikan pelayanan perizinan terkait penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan kemudahan proses perizinan berupa layanan secara "online" atau melalui internet.

Pihaknya siap memberikan panduan tata cara mengurus proses perizinan dan syarat apa saja yang dibutuhkan.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan tinggal di-scan kemudian dikirim secara `online`. Proses tersebut tidak butuh waktu lama. Kalau pagi dikirim dengan kelengkapan sudah terpenuhi semua, sore sudah dapat informasi diterima atau ditolak," katanya.