Tim penilai tekankan e-Monev

id Emonev,komisi informasi,keterbukaan informasi

Tim penilai tekankan e-Monev

Pelaksanaan e-Monev hari ketujuh di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). ANTARA/HO-KI DKI Jakarta.

Jakarta (ANTARA) - Tim Penilai Elektronik Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) menegaskan kepada 22 kelurahan peserta bahwa e-Monev bukanlah sekadar ajang lomba, melainkan upaya untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik.
 

“Kami ingin menekankan bahwa e-Monev bukanlah perlombaan, tetapi sebuah upaya membangun tata kelola informasi publik yang lebih baik,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/10).

Diketahui sebanyak 22 pimpinan kelurahan di Provinsi DKI Jakarta memaparkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mereka dengan menyoroti aspek komitmen, kebermanfaatan, inovasi, serta kehadiran pimpinan di hadapan tim penilai dari KI DKI Jakarta yang terdiri atas Luqman Hakim Arifin, Agus Wijayanto Nugroho, dan Ani Christiyani.

Ketiga anggota tim penilai memberikan apresiasi atas kehadiran PPID di setiap kelurahan yang telah mencapai tahap presentasi dalam e-Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024.

“Total ada 267 kelurahan yang kami evaluasi, dan 103 di antaranya berhasil melanjutkan ke tahap presentasi e-Monev. Hingga hari kesepuluh, kami terus melakukan penilaian dalam kategori kelurahan,” kata Luqman.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil penilaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam komitmen keterbukaan informasi di tingkat kelurahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Luqman menilai peningkatan ini adalah hasil kerja bersama antara pemerintah provinsi, kelurahan, dan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di semua lapisan pemerintahan.

Baca juga: Dinsos Mataram siapkan tim monev pelatihan kerja dan bantuan peralatan PRSE

Ia pun mengapresiasi setiap kelurahan yang telah menunjukkan komitmennya dalam transparansi informasi kepada publik.

Lebih lanjut Luqman menyampaikan tiga hal yang perlu terus ditingkatkan. Pertama, penguatan tata kelola informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Kedua, pengamanan aset digital berupa microsite, Linktree, dan media sosial. Serta ketiga, pengembangan inovasi dengan menerapkan pola amati, tiru, dan modifikasi dalam setiap kegiatan.

Baca juga: Penerapan e-Monev di Lombok Tengah diminta dimaksimalkan

Ia mencatat bahwa kelurahan dari wilayah Jakarta Timur menjadi yang terbanyak mencapai tahap presentasi.

Menurut dia, hal ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah kota dan kelurahan dalam mendorong partisipasi aktif untuk menyukseskan e-Monev.