Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menarik sebanyak 237 unit kendaraan dinas roda dua yang dinilai bermasalah terkait kondisi, surat-surat, dan peruntukan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Ramayoga di Mataram, Rabu, mengatakan, dari hasil pendataan 1.216 unit kendaraan dinas roda dua dan tiga selama tiga hari (Senin-Rabu) sebanyak 237 unit kendaraan roda dua ditarik dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Sementara sisanya 979 kendaraan dinas roda dua dan tiga dinyatakan 'clear' baik dari kondisi maupun peruntukan," katanya.
Ia mengatakan, sebanyak 237 unit kendaraan yang dinilai bersamalah itu kini amankan di Kantor BKD untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
Masalah rata-rata yang ditemukan tim BKD Kota Mataram terhadap 237 unit kendaraan roda dua itu antara lain rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Baca juga: Cegah penyalahgunaan, Kendaraan dinas di Mataram mulai didata
Selain itu, ada juga yang tidak ada surat-surat seperti STNK dan BPKB, ada juga yang masalahnya punya STNK tapi pajaknya tidak pernah dibayar atau mati, dan ada juga yang penggunaan tidak tepat sasaran.
Untuk yang rusak, katanya, dikumpulkan di satu tempat, sebab kalau berada di tempat terpisah dikhawatirkan sparepart atau suku cadang kendaraan bisa hilang satu-satu tanpa disadari.
"Kalau tempatnya terpisah, kita tidak sadar nanti tiba-tiba spion, ban, tahu suku cadang dan item-item lain bisa hilang," katanya.
Di sisi lain, kegiatan pendataan kendaraan dinas tersebut dimaksudkan sebagai pemerataan penggunaan kendaraan dinas roda dua sebab ada pejabat struktural tidak dapat kendaraan dinas, sementara di OPD lain staf-stafnya menggunakan kendaraan dinas.
"Selain itu, ada juga pejabat yang sudah punya kendaraan dinas roda empat, tapi juga membawa kendaraan roda dua. Ini kan dobel," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram izinkan kendaraan dinas digunakan mudik asal tak ganti pelat
Terkait dengan itu, katanya, setelah dilakukan pendataan dan penarikan tersebut, OPD yang masih membutuhkan bisa bersurat untuk mendapatkan kendaraan dinas. Seperti penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan lainnya.
Sementara terkait dengan kendaraan dinas yang pajaknya mati, BKD akan menyiapkan anggaran untuk membayar, sebagai bentuk komitmen taat pajak.
"Selama ini kami selalu mengimbau masyarakat taat pajak, masa kami yang tidak bayar pajak. Pemerintah harusnya jadi contoh taat pajak," katanya.
Selain itu, tambahnya, dari kegiatan pendataan kendaraan dinas tersebut ditemukan juga ada sekitar 2-3 kendaraan yang hilang dan saat ini sedang diproses untuk ganti rugi.
Untuk pembayaran ganti rugi dilakukan melalui kajian, sesuai dengan harga jual kendaraan itu, kemudian apakah hilang saat jam kerja atau di luar jam kerja.
"Laporan kehilangan sudah disampaikan ke pihak kepolisian," katanya menambahkan.
Baca juga: Wali Kota Mohan izinkan kendaraan dinas di Mataram digunakan mudik
Baca juga: Pemkot Mataram melarang pejabat-ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Baca juga: Pemkot segera lakukan penyesuaian BBM kendaraan dinas nonsubsidi
