Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 kendaraan ditahan polisi karena nekat membawa pemudik saat akan melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko menyebutkan, kendaraan yang ditahan adalah mobil pribadi yang menjadi travel gelap, mobil elf dan bus pariwisata.
"Rata-rata kendaraan plat hitam (yang ditahan)," ujar Hari di Jakarta, Minggu.
Hari menjelaskan, sebanyak tiga kendaraan diduga travel gelap diamankan pada Jumat (8/5). Kemudian pada Sabtu (9/5) malam, delapan kendaraan diamankan.
Kemudian pada Minggu dini hari, satu kendaraan diamankan sehingga total menjadi 12 kendaraan.
Kendaraan yang mengangkut pemudik tersebut langsung ditahan di pos pemeriksaan. Sedangkan para pengemudi dan penumpangnya diminta kembali pulang ke rumah masing-masing selama larangan mudik berlangsung.
"Sekarang mobilnya ditahan. Kalau sebelumnya kan hanya imbauan aja disuruh putar balik, tapi untuk sekarang sudah ada penindakan," ujar Hari.
Hari mengatakan, pihaknya akan terus memantau pergerakan kendaraan di pos pemeriksaan Kalideres.
Berita Terkait
Polisi : "Travel" gelap mematok tarif mudik hingga empat kali lipat
Kamis, 21 Mei 2020 18:14
Polda Metro menindak 44 kendaraan travel gelap
Minggu, 10 Mei 2020 20:24
Pemkot Mataram mengkaji larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik
Rabu, 20 April 2022 17:53
Kapolri: Kebijakan larangan mudik untuk melindungi masyarakat
Senin, 10 Mei 2021 0:46
Wawali Kota Mataram mengajak masyarakat ikut aturan larangan mudik
Kamis, 6 Mei 2021 17:22
Polda NTB: Warga boleh mudik lokal antar-kabupaten dan kota
Kamis, 6 Mei 2021 17:21
Gubernur NTB anjurkan warga tidak mudik meski sifatnya lokal
Rabu, 5 Mei 2021 16:38
Menteri Ketenagakerjaan minta para pekerja tak mudik
Selasa, 4 Mei 2021 17:06