12 kendaraan ditahan karena membawa pemudik

id travel gelap, larangan mudik, pos pemeriksaan kalideres, jakarta barat,Mudik,Travel gelap

12 kendaraan ditahan karena membawa pemudik

Polisi memeriksa surat izin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 kendaraan ditahan polisi karena nekat membawa pemudik saat akan melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko menyebutkan, kendaraan yang ditahan adalah mobil pribadi yang menjadi travel gelap, mobil elf dan bus pariwisata.

"Rata-rata kendaraan plat hitam (yang ditahan)," ujar Hari di Jakarta, Minggu.

Hari menjelaskan, sebanyak tiga kendaraan diduga travel gelap diamankan pada Jumat (8/5). Kemudian pada Sabtu (9/5) malam, delapan kendaraan diamankan.

Kemudian pada Minggu dini hari, satu kendaraan diamankan sehingga total menjadi 12 kendaraan.

Kendaraan yang mengangkut pemudik tersebut langsung ditahan di pos pemeriksaan. Sedangkan para pengemudi dan penumpangnya diminta kembali pulang ke rumah masing-masing selama larangan mudik berlangsung.

"Sekarang mobilnya ditahan. Kalau sebelumnya kan hanya imbauan aja disuruh putar balik, tapi untuk sekarang sudah ada penindakan," ujar Hari.

Hari mengatakan, pihaknya akan terus memantau pergerakan kendaraan di pos pemeriksaan Kalideres.