Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap peran tersangka dalam kasus LNS, seorang mahasiswi yang tewas tergantung di ventilasi rumah.
"Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial LNS diduga dibunuh kekasihnya berinisial R yang berusia 22 tahun," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Jumat (14/8).
Baca juga: Sebelum mahasiswi dibunuh dan digantung di ventilasi seolah-olah bunuh diri, pelaku sempat berhubungan badan bersama korban
- Motif tersangka berinisial R (22) membunuh kekasihnya LNS dengan skenario gantung diri di ventilasi rumah kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena persoalan hamil.
"Tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tidak berdaya. Tersangka yang panik kemudian mengambil skenario gantung diri," kata Artanto.
- Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, secara lengkap menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7) lalu, dua hari sebelum jasad LNS ditemukan tergantung di ventilasi rumah tersangka R.
Ketika itu, Kamis (23/7) sore, berawal dari tersangka yang dihubungi korban. Melalui sambungan teleponnya, korban meminta untuk bertemu membicarakan soal kehamilannya.
"Kalau tidak mau ketemu, korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada orang tua tersangka," kata Kadek Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Permasalahan hamil pun dibacarakan. Bahkan mereka sempat berhubungan badan.
"Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orang tuanya di Lombok Tengah)," ujarnya.
Korban yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada ditangannya.
"Tapi berhasil ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telpon dan minta segera pulang," ucap dia.
Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, korban kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.
"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Kadek Adi.
- Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Sebelum mahasiswi dibunuh dan digantung di ventilasi seolah-olah bunuh diri, pelaku sempat berhubungan badan bersama korban
Berita Terkait
Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 13:40
Dhea Arviana Wijayanti, anak penjahit penerima IPK tertinggi di Unej
Selasa, 30 Januari 2024 12:24
Polisi tangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok
Sabtu, 20 Januari 2024 18:59
Dua pencopet diamuk massa di Lombok Timur hingga babak belur
Selasa, 16 Januari 2024 11:30
Polda NTB rampungkan perkara pemerkosaan Brigadir TO terhadap mahasiswi
Kamis, 11 Januari 2024 18:06
Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Senin, 18 Desember 2023 18:50
Propam Polda NTB menahan Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi
Senin, 11 Desember 2023 20:02
Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi
Sabtu, 9 Desember 2023 6:41