Polres Lobar tangkap warga Pejanggik pelaku begal di bypass BIL

id Tim Puma,Polres Lobar,Pelaku Pembegalan

Polres Lobar tangkap warga Pejanggik pelaku begal di bypass BIL

Tim Puma Polres Lobar mengamankan NS alias Sodok. (ANTARA/HO/Polres Lobar)

Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga Desa Pejanggik, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial NS alias Sodok (32) karena diduga salah satu dari empat pelaku pembegalan pelajar di bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) 2.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, di Lombok Barat, Sabtu, mengatakan timnya berhasil menangkap pria yang berprofesi sebagai petani itu di rumahnya di Dusun Batu Bonter, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat malam.

"Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

NS diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam (HP) merek Mione R5 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DR 3073 HO, dan satu unit sepeda motor merk Honda Genio bernomor polisi DR 2894 UF.

NS merupakan terduga pelaku ketiga yang berhasil ditangkap. Sehari sebelumnya, Tim Puma Polres Lobar berhasil menangkap dua terduga pelaku lainnya tanpa perlawanan. Masih ada satu terduga pelaku yang belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pencurian dengan kekerasan atau kasus begal yang dilakukan oleh empat orang pelaku, terjadi di Jalan Raya Bypass BIL 2, Dusun Mendagi, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada 12 Januari 2021, sekitar pukul 22.00 Wita.

Dua orang korban pembegalan, yakni MR (17), dan IR (16), diketahui  masih remaja dan berstatus pelajar. 

Tindak kejahatan tersebut bermula ketika korban berinisial MR, bersama teman perempuannya (IR), yang juga merupakan korban, sedang duduk di bahu jalan di sekitar jembatan Bypass BIL 2. Kemudian datang dua orang pelaku berjalan kaki dan menghampiri korban meminta rokok sambil memegang korban.

Pada saat itu, salah satu pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam sejenis parang sambil meminta korban diam dan jangan berteriak.

Korban berusaha menghindar dan berontak dari pegangan pelaku sambil berteriak minta tolong, sehingga pelaku langsung menebas pinggang sebelah kiri MR, dan lengan kanan IR.

Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik MR, dan satu unit HP milik IR. Kedua korban berhasil kabur ke arah barat menuju Mataram. 

Adapun ciri-ciri sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, tahun pembuatan 2019. Nomor polisi DR 3318 MQ, nomor rangka : MH1JFZ217KK773417, nomor mesin: JFZ2E-1772244.

"Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," kata Dhafid.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, NS alias Sodok merupakan residivis. Demikian juga dengan pelaku berstatus DPO yang sudah diketahui identitasnya.