Dari main perempuan sampai mabuk-mabukkan, residivis ini habiskan hasil curanmor

id Mabuk,Pencuri,Residivis,Mataram,NTB

Dari main perempuan sampai mabuk-mabukkan, residivis ini habiskan hasil curanmor

Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengungkap kasus pencurian tiga sepeda motor dan dua handphone di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Saat ini pelaku sedang dalam tahap interogasi
Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengungkap kasus pencurian tiga sepeda motor dan dua handphone di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh Nasrullah di Mataram (3/12) mengatakan pelaku berinisial I (25) merupakan residivis yang telah langganan masuk rutan selama empat kali.

"Pelaku I diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak sepuluh kali di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat semenjak keluar dari lapas (LP) pada bulan Agustus lalu," katanya.

Sedangkan untuk melancarkan aksi pencurian, pelaku dibantu oleh rekannya yang bertugas untuk mengantarkan pelaku ke lokasi yang telah ditargetkan.

"Pelaku ini terbilang pencuri yang sangat nekat karena pelaku bisa mencuri di mana pun dan kapan saja ketika melihat ada kesempatan," kata Kompol Moh Nasrullah.

Sementara itu, kronologis penangkapan ini berawal dari pelacakan melalui GPS yang terpasang di motor jenis kawasaki KLX hasil curian yang dilakukan oleh pelaku. 

Kompol Moh Nasrullah menjelaskan ketika dilakukan penangkapan di rumah pelaku yang terletak di Lingkungan Sayang-Sayang. Pelaku berhasil melarikan diri sehingga pihak kepolisian hanya bisa mengamankan motor yang dicuri.

"Pelaku ini berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama tiga minggu. Akibat melakukan perlawanan, pelaku juga mengalami luka tembak di bagian kaki kanan ," katanya.

Dari hasil menjual barang curian, pelaku mengaku menggunakan uang haram tersebut untuk berfoya-foya yakni mabuk-mabukkan dan bermain perempuan.

"Saat ini pelaku sedang dalam tahap interogasi guna perkembangan kasus lebih lanjut" ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus kembali mengirup udara dibalik jeruji besi yang dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.