Polisi menemukan apotek karantina 1.026 botol sirop kandungan EG dan DEG

id pengawasan obat sirop anak,apotek,polresta mataram,bpom

Polisi menemukan apotek karantina 1.026 botol sirop kandungan EG dan DEG

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) mendampingi petugas BPOM mengecek dan mendata obat-obatan sirop untuk anak yang sementara waktu diminta Kemenkes dan BPOM RI untuk tidak beredar di apotek yang berada di Ampenan, Mataram, NTB, Selasa (25/10/2022). ANTARA/HO-Polresta Mataram

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan salah satu apotek yang telah mengarantina 1.026 botol sirop dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menemukan obat sirop dengan merek Unibebi Cough Syrup produk Universal Pharmaceutical Industries dalam giat pendampingan pengawasan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram.

"Jadi, obat yang kami temukan di apotek wilayah Ampenan itu sudah dikarantina oleh pemiliknya. Sekarang mereka menunggu pengembalian ke pabrik," kata Kadek Adi.

Kadek meyakinkan bahwa obat merek tersebut tidak lagi beredar. Pihak apotek juga sudah mengeluarkan imbauan kepada konsumen bahwa tidak ada penjualan obat batuk, flu, dan demam dalam bentuk sirop untuk anak.

"Pihak apotek juga sudah mengetahui perihal larangan peredaran itu dari surat edaran Kemenkes dan BPOM," ujarnya.

Pendampingan pengawasan, lanjut dia, juga dilakukan pihaknya ke sebagian besar apotek yang ada di Kota Mataram.

Dia pun bersama pihak BPOM telah memastikan di Kota Mataram kini sudah tidak ada lagi apotek yang menjual obat-obatan sirop untuk anak sesuai arahan dari Kemenkes RI dan BPOM.

"Jadi, surat edaran dari Kemenkes itu sudah diketahui oleh apotek-apotek yang kami datangi. Tidak ada produk yang masuk daftar larangan itu yang dijual lagi," ucap dia.

Kementerian Kesehatan RI melalui surat Nomor: HK.02.02/III/3515/2022, tanggal 24 Oktober 2022, mengeluarkan petunjuk penggunaan obat sirop maupun cair pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus GGAPA atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury.

Dalam surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg. Murti Utami, menyampaikan penjelasan dari BPOM RI tentang daftar obat sirop yang tidak mengandung zat kimia yang diduga menjadi penyebab kasus GGAPA pada anak, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol, serta yang aman digunakan sesuai aturan pakai.

Kemenkes RI melalui surat tersebut juga menyampaikan perihal jumlah kasus GGAPA pada anak per tanggal 23 Oktober 2022.

Tercatat ada sebanyak 245 kasus pada anak dengan persentase pasien sembuh 16 persen, dalam perawatan 27 persen, dan meninggal dunia 57 persen.