Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode tidak dikaitkan dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.
"Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," kata Doli di Jakarta, Senin (23/1).
Dia menepis pula wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi UU Desa itu dapat menjadi pintu masuk dari perpanjangan masa jabatan presiden karena payung hukum yang mengatur keduanya berbeda. "Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah," imbuhnya.
Doli mengatakan para anggota Komisi II DPR RI sejak dilantik pada 2019 lalu telah bertekad ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Komisi II, lanjutnya, juga telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024. "Kami ngusulinnya sudah lama loh usulan revisi undang-undang itu. Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan," katanya.
Namun, proses revisi terhadap UU Desa tidak serta merta dapat dilakukan karena harus mencapai kesepakatan dulu dengan pemerintah. "Jadi, sebetulnya kami menunggu dari Pemerintah kapan kami akan merasa penting perlu membahas revisi undang-undang ini, kalau kami sudah siap," ucapnya.
Dia menjelaskan rencana revisi UU Desa tak lain mengandung nawa cita untuk mempercepat kemajuan pembangunan desa. Untuk itu, revisi terhadap UU Desa tidak bisa dilihat secara pragmatis dengan melakukan perbaikan terhadap pasal tertentu saja.
"Kalau revisi undang-undang enggak bisa kami cuma bisa kami perbaiki (masa jabatan kepala desa) enam jadi sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak. Kenapa? Karena kami mau buat undang-undang itu kan bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional," jelasnya.
Komisi II juga akan mengkaji secara keseluruhan aspek merevisi UU Desa dengan menggunakan perspektif yang ditujukan bagi kemajuan desa. Ihwal perpanjangan masa jabatan kades hanya salah satu di antaranya, yang akan dilakukan pula kajian terkait efektivitasnya.
Baca juga: Peta politik simbiosis mutualisme Ridwan Kamil dan Partai Golkar
Baca juga: Akademisi sebut perubahan di era digital jadi tantangan untuk berkreasi
"Karena gini, apa pun pasal yang ada di satu undang-undang saling keterkaitan, misal (masa jabatan kades) sembilan tahun kami ubah, pasti akan ada dampaknya," ujar Doli. Sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Berita Terkait
Komisi IX DPR mengajak warga ciptakan lingkungan bersih cegah DBD
Rabu, 24 April 2024 20:17
Anggota DPR menilai Hari Kartini momentum perempuan kembangkan diri
Minggu, 21 April 2024 19:29
Anggota DPR ingatkan pekerja melapor jika tidak terima THR
Jumat, 5 April 2024 16:09
DPR persilakan MK panggil Kapolri terkait sidang PHPU
Selasa, 2 April 2024 20:04
Komisi V DPR meminta harga tiket pesawat lebih murah saat mudik
Selasa, 2 April 2024 17:57
Komunitas autisme perlu dikembangkan jadi wadah informasi
Selasa, 2 April 2024 17:17
Komisi III DPR merampungkan "fit and proper test" 14 calon anggota LPSK
Selasa, 2 April 2024 17:02
Realisasi anggaran 2023 capai 99,16 persen
Senin, 1 April 2024 19:18