LPSK putuskan lindungi korban penganiayaan oleh anak pejabat DJP

id LPSK,Mario Dandy,Rafael Alun,pejabat pajak

LPSK putuskan lindungi korban penganiayaan oleh anak pejabat DJP

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Perlindungan terhadap D itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin. Hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.

Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada D yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi D sadar atau siuman.

Baca juga: Ketua MPR siap jadikan rumah aspirasinya cabang LPSK
Baca juga: Perlu optimalisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat


LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap D karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy. AG sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.