Pengadilan Negeri Mataram terima memori kasasi jaksa terkait perkara korupsi bansos

id memori kasasi,perkara korupsi bansos bima,vonis bebas terdakwa korupsi bansos

Pengadilan Negeri Mataram terima memori kasasi jaksa terkait perkara korupsi bansos

Arsip foto-Salah seorang terdakwa korupsi bansos kebakaran di Kabupaten Bima Andi Sirajudin (kiri) berjalan keluar ruang persidangan bersama penasihat hukum usai mengikuti sidang vonis yang menyatakan dirinya bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (17/4/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima memori kasasi dari jaksa penuntut umum terkait perkara yang menyatakan vonis bebas tiga terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial kebakaran untuk warga terdampak di Kabupaten Bima.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penerimaan memori kasasi untuk perkara korupsi pemotongan dana bansos kebakaran dari pihak Kejari Bima tersebut.

"Iya, memori kasasi sudah masuk dan kami terima hari ini dari pihak kejaksaan," kata Kelik. Untuk selanjutnya, dia mengatakan bahwa pengadilan kini tinggal menunggu kontra memori kasasi dari para terdakwa.

"Setelah semuanya lengkap, berkasnya akan kami kirim ke Mahkamah Agung," ujarnya. Tiga terdakwa yang mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin bersama Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jamiman Sosial Dinsos Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.

Adapun susunan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa adalah Mukhlasuddin sebagai hakim ketua dengan anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra. Hakim dalam putusan pada Senin, 17 April 2023, menyatakan bahwa tidak ada menemukan fakta yang berkaitan dengan bukti ketiga terdakwa menerima uang hasil pemotongan dana bansos kebakaran.

Hakim pun menilai uang Rp105 juta itu sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana tahap pertama. Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu pun dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima kiriman dana ke masing-masing rekening perbankan.

Penuntut umum sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ismud dan Sukardin.
 Untuk Andi Sirajudin, penuntut umum meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pun dalam uraian tuntutan menjelaskan perihal awal mula perkara korupsi ini terungkap, yakni dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.

Baca juga: Perkara pungutan liar sewa kios pasar di Mataram masuk agenda persidangan

Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020 sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di 6 desa. Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp5,4 miliar.

Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban. Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per penerima.

Dalam perkara ini pun jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait penerima yang tidak bisa membuat SPJ.

Baca juga: Saksi ungkap eks Ketua LPD Adat Sangeh Bali memakai uang trading

Sebagai kepala dinas, Andi pun memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud. Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.