Mataram, (AntaraNTB) - Nota pembelaan yang diajukan oleh Tri Hastono, hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diberhentikan sebagai hakim akibat kasus perselingkuhan, diterima oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta.
Tri Hastono dalam pengajuan nota pembelaan ke MKH di Jakarta tersebut didampingi langsung oleh rekannya dari Pengadilan Negeri Mataram, yakni Sutarno dan Bagus Irawan.
"Sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Wakil Ketua PN Mataram, kami berdua ditugaskan untuk membuatkan nota pembelaan Tri Hastono," kata Sutarno yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Namun, ia mengatakan tidak seluruh nota pembelaan yang diajukan itu diterima oleh MKH. "Meski, sebagian besar yang kami ajukan diterima," ucapnya.
Berdasarkan hasil putusan MKH, Tri Hastono diakuinya memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela itu dan menurut amar putusan, rekannya tersebut telah diberhentikan sebagai hakim.
"Dari upaya yang kami lakukan, Tri hastono secara resmi diberhentikan dengan hormat, sehingga mendapatkan hak atas pensiunannya," ujar Sutarno.
Tri Hastono yang diketahui sudah menjadi hakim selama 20 tahun tersebut, secara resmi diberhentikan setelah MKH mengeluarkan putusannya pada Rabu (20/5) di Jakarta.
Tri Hastono yang terbukti telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPH) tentang hakim yang harus menjaga martabatnya itu diakuinya memang telah mencoreng profesinya sebagai hakim.
Dalam persidangan yang digelar di Jakarta pada Rabu (20/5), Sutarno menyarankan agar rekannya tersebut meminta maaf kepada seluruh pihak terkait, terutama kepada keluarga besarnya.
"Memang ini sangat mencoreng profesinya sebagai hakim, jadi sebelum menjalani persidangan yang digelar di Jakarta, Rabu, kami meminta Tri Hastono untuk lebih kooperatif dan meminta maaf atas perbuatannya itu, terutama kepada pihak keluarga," ujarnya.
Sutarno yang juga satu profesi dengan Tri Hastono sebagai hakim di Pengadilan Negeri Mataram itu diakuinya memiliki kepribadian yang tertutup.
"Rekan kami ini sudah dua tahun lebih bertugas di Mataram, beliau kami kenal sebagai orang yang tertutup, namun rajin dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim di Mataram," ucapnya.
Sutarno tidak menyangka kasus itu terjadi. "Memang kasusnya ini sudah lama terjadi dan itu bukan di Mataram, terjadi saat dia bertugas sebagai Wakil PN di Rote Ndao, NTT," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Tri Hastono kini tengah berada di Purwokerto, Jawa tengah, untuk melihat kedua orang tua istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit setempat.
"Setelah sidang Rabu di Jakarta, dia berencana bertolak ke Purwokerto untuk menengok orang tuanya yang sedang sakit," ucap Sutarno.(*)
Nota Pembelaan Hakim PN Mataram Diterima MKH
"Sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Wakil Ketua PN Mataram, kami berdua ditugaskan untuk membuatkan nota pembelaan Tri Hastono,"