Kasus pemalsuan akun "facebook" periksa saksi

id Kasus Faceebook

"Perkembangannya kini penyidik sedang memeriksa saksi yaitu mantan kekasihnya yang berinisial E"
Dhimas Budi Pratama

Mataram, 16/6 (Antara) - Kasus pemalsuan akun media sosial "facebook" yang dilaporkan Abdul Rasyid, Pegawa Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kasubdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya kini sedang memeriksa mantan kekasih dari pelapor.

"Perkembangannya kini penyidik sedang memeriksa saksi yaitu mantan kekasihnya yang berinisial E, dia guru TK," katanya.

Kasus yang telah masuk tahap penyidikan tersebut sebelumnya telah mengagendakan untuk pemeriksaannya pada Senin (15/6). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir, sehingga pemeriksaan baru akan diagendakan lagi.

"Sebenarnya agenda pemeriksaan E pada Senin (15/6) pagi, namun yang bersangkutan sedang sibuk, jadi ditunda," ucapnya.

Diketahui, penanganan kasus tersebut dimulai sejak April 2015 dengan menyelidiki akun media sosial "facebook" palsu yang menyerupai milik pelapor yakni Abdul Rasyd.

Kemudian, dari penuturan pelapor, mantan kekasihnya berinisial E diduga sebagai pemilik akun palsu tersebut. Karena menurutnya, yang bersangkutan merasa tidak terima setelah hubungan cintanya berakhir dan menikah dengan gadis lain.

Dalam akun berinisial RP yang serupa dengan milik Abdul Rasyd tersebut, penyidik menemukan adanya kesamaan, baik berupa profilnya maupun foto-foto milik pelapor.

Namun, penyidik sampai saat ini tidak menemukan adanya bentuk penghinaan atau pun pencemaran nama baik dalam akun media sosial "facebook" RP tersebut.

Darsono mengatakan jika seluruh saksi telah diperiksa dan ditemukan alat bukti pelanggaran, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya.

"Tersangkanya terancam dikenakan Pasal 35 Undang-Undang ITE tahun 2008 dengan pidana ancaman 12 tahun penjara," katanya. (*)