Bekasi sosialisasikan kebijakan hitung dana alokasi umum

id Tingkatkan penerimaan daerah,Penerimaan dari pusat,Dana alokasi umum,Sosialisasi penghitungan DAU,Kabupaten Bekasi

Bekasi sosialisasikan kebijakan hitung dana alokasi umum

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat membuka sosialisasi kebijakan penghitungan dan arah penggunaan Dana Alokasi Umum di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyosialisasikan kebijakan penghitungan dan arah penggunaan dana alokasi umum (DAU) tahun 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor tersebut.
 

Kegiatan ini dibuka Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang dihadiri para asisten dan kepala perangkat daerah terkait dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Pemerintah daerah sejauh ini terus berupaya meningkatkan sumber-sumber dana pembangunan, termasuk penerimaan daerah dari DAU," kata Dani saat membuka kegiatan di Cikarang, Bekasi, Jabar, Kamis.

Dia mengatakan sumber penerimaan daerah dari pemerintah pusat baik DAU, dana alokasi khusus, maupun dana desa dimanfaatkan secara optimal guna menunjang keberlanjutan pembangunan daerah. Ia menyatakan peluang meningkatkan penerimaan daerah dari dana alokasi umum sangat terbuka mengingat ada formula baru didasarkan pada jumlah unit layanan publik yang disediakan pemerintah daerah.

"Semakin banyak unit layanan publik yang kita siapkan, maka DAU-nya juga akan meningkat," ucapnya.

Dirinya mengaku dibantu Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penghitungan terbaru dana alokasi umum 2024 menggunakan data Badan Pusat Statistik. Hal itu dilakukan mengingat pemerintah daerah belum melakukan pembaruan secara lengkap menyangkut dana unit layanan publik di daerah itu.

"Dengan memakai data BPS saja, DAU kita naik 15,6 persen untuk tahun 2024, apalagi kalau datanya lebih lengkap lagi," katanya.

Dani menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengumpulkan data unit layanan publik sehingga dapat digunakan untuk menentukan penghitungan dana alokasi umum yang diterima pemerintah daerah pada tahun 2025 mendatang.

Baca juga: Pembayaran utang Loteng Rp200 miliar ke SMI dipotong dari DAU
Baca juga: DIPA Kabupaten Lombok Timur 2023 Rp2,23 triliun

"Segera kumpulkan data unit layanan publik secara lengkap karena ini menentukan penerimaan daerah tahun 2025. Semakin banyak peningkatan pendapatan, maka program prioritas pembangunan daerah yang selama ini masih menjadi fokus kita bisa lebih cepat terealisasi dan manfaatnya juga segera dinikmati masyarakat," kata dia.