Nilai Tukar Petani di Kaltim naik 0,73 persen

id Nilai Tukar Petani ,di Kaltim ,November 2023 ,naik 0,73 persen

Nilai Tukar Petani di Kaltim naik 0,73 persen

Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana (Diskominfo Kaltim)

Samarinda (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) pada November 2023 sebesar 130,17 atau naik 0,73 persen.

Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana mengatakan kenaikan NTP tersebut disebabkan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,90 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya naik sebesar 0,17 persen.

"Nilai tukar petani ini terjadi pada beberapa subsektor," kata Yusniar di Samarinda, Rabu.

Ia menjelaskan subsektor tersebut anntara lain Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 101,61, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 114,31, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 167,49,  Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 107,22 dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 99,51.

Pada November 2023, kata dia, terdapat tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTP yaitu subsektor tanaman pangan (1,26 persen), subsektor hortikultura (1,34 persen), dan subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,07 persen).

Sebaliknya dua subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor peternakan (1,29 persen) dan subsektor perikanan (0,28 persen). Sementara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) pada November 2023 sebesar 131,63 atau naik 0,91 persen dibandingkan dengan NTUP pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 130,44.

Terdapat tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTUP yaitu subsektor tanaman pangan (1,39 persen), subsektor hortikultura (1,55 persen), dan subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,30 persen). Sedangkan dua subsektor mengalami penurunan NTUP yaitu subsektor peternakan (1,23 persen) dan subsektor perikanan (0,03 persen).

Baca juga: Nilai tukar petani di NTB naik 1,17 persen
Baca juga: Rupiah menguat, data index kepercayaan konsumen AS melemah


Dari lima provinsi di Pulau Kalimantan, empat provinsi mengalami kenaikan NTP, yaitu Kalimantan Tengah mengalami kenaikan tertinggi sebesar 1,90 persen, kemudian Kalimantan Barat naik sebesar 1,63 persen, Kalimantan Timur naik sebesar 0,73 persen, dan Kalimantan Selatan naik sebesar 0,72 persen. Sedangkan Kalimantan Utara mengalami penurunan sebesar 0,24 persen. Sementara itu NTP secara nasional mengalami kenaikan sebesar 0,82 persen.