Sampit (ANTARA) - Polsek Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga sekawan yang selama ini diduga bekerjasama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga saat ditangkap pun mereka juga bersama.
"Mereka bertiga ini satu jaringan. Satu ditangkap, bercerita dapat barang (sabu-sabu) dari temannya, setelah ditangkap, bercerita lagi bahwa dapat barang dari teman lainnya sehingga akhirnya ketiganya sama-sama kami tangkap," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Jumat.
Penangkapan terhadap tiga tersangka anggota jaringan pengedar sabu-sabu itu dilakukan sepanjang Jumat pagi hingga sore. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas salah satu tersangka yaitu RS. Penyelidikan pun dilakukan sejak satu bulan lalu hingga petugas benar-benar yakin bahwa tersangka memang mengedarkan sabu-sabu.
Polisi akhirnya menangkap RS. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu yang terdiri tujuh paket kecil dengan berat masing-masing sekitar 0,02 gram dan dua paket sedang dengan berat masing-masing lima gram.
Polisi mengembangkan kasus ini dengan mengorek informasi dari RS hingga akhirnya menangkap tersangka baru yaitu SS. Barang bukti yang ditemukan berupa timbangan digital dan sabu-sabu seberat lima gram.
Kasus ini kembali dikembangkan hingga polisi menangkap tersangka lainnya yaitu MR. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu-sabu yang terdiri dari sembilan paket sedang dan empat paket kecil.
Total barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dari tiga tersangka dalam satu jaringan ini sekitar 65 gram. Penyidik masih mendalami kemungkinan pengedar lain yang merupakan MR.
"MR mendapatkan sabu-sabu ingin dari seorang kurir yang masih kami kejar. Barang berasal dari Pontianak. Mereka pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 atau 112 tentang narkotika," tegas Rommel.
Rommel menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta dengan memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan terindikasi terkait narkoba sehingga bisa segera diungkap dan pelakunya ditangkap.
Berita Terkait
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane dipulangkan ke Filipina
Selasa, 17 Desember 2024 22:01
Polri awasi tempat hiburan cegah narkoba menjelang Tahun Baru 2025
Selasa, 17 Desember 2024 20:38
Kemarin, Festival Ragi, kasus OTT hingga kasus narkoba di NTB
Senin, 16 Desember 2024 7:37
Indonesia to monitor development of Bali Nine five inmates via embassy
Senin, 16 Desember 2024 6:14
BNN temukan dua orang positif narkoba dalam razia P4GN di Mataram
Minggu, 15 Desember 2024 16:47
Transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman
Kamis, 5 Desember 2024 20:34
Kapolri perintahkan kejar pengedar narkoba Internasional Fredy Pratama
Kamis, 5 Desember 2024 19:13
290 kampung narkoba di Indonesia diubah secara bertahap, kata Kapolri
Kamis, 5 Desember 2024 18:57