Polairud Bima mengungkap kasus pengiriman terumbu karang ilegal

id terumbu karang ilegal,appendix II CITES,sats_dn,surat angkut,tangkapan polairud,pengiriman ilegal,bksda

Polairud Bima mengungkap kasus pengiriman terumbu karang ilegal

Anggota polairud bersama petugas BKSDA dalam kegiatan pelepasliaran terumbu karang ilegal hasil tangkap di wilayah Sape, di Pantai So Numbe, Bima, NTB, Selasa (19/7/2022). ANTARA/HO-Satpolairud Bima Kota

Mataram (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pengiriman terumbu karang secara ilegal.

Kepala Satpolairud Polres Bima Kota Inspektur Polisi Dua Syarif Rijaidinsyah di Kota Bima, Rabu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait jual beli dan pengiriman terumbu karang secara ilegal di wilayah Sape.

"Setelah ditelusuri dengan melakukan patroli lapangan, tim kami menemukan mobil pikap yang mengangkut enam boks terumbu karang tanpa mengantongi dokumen resmi," kata Syarif.

Dari penangkapan yang berlangsung Selasa (19/7) dini hari di Jalan Raya Lintas Kumbe-Sape, sopir angkut berinisial SR (41) turut diamankan bersama kendaraan dan enam boks terumbu karang.

Kepada polisi, SR mengaku hanya menerima jasa angkut dari pengirim barang berinisial IM (35), warga Sape, Kabupaten Bima. Rencananya, terumbu karang tersebut akan dikirim ke wilayah barat, tujuan Pulau Bali dan Jawa.

Lebih lanjut Syarif mengatakan bahwa pihaknya sudah mengoordinasikan hasil tangkapan ini dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima-Dompu.

"Berdasarkan hasil identifikasi BKSDA, terumbu karang yang kami sita ini jenis yang tidak dilindungi, tetapi masuk dalam kategori Appendix II CITES yang peredarannya harus diawasi dan dilengkapi dokumen," ujarnya.

Dokumen yang menjadi syarat kelengkapan angkut tersebut, jelasnya, dikeluarkan oleh pihak BKSDA dalam bentuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS_DN).

Dengan mendapatkan keterangan demikian dari BKSDA, pihak kepolisian tidak mengenakan pidana kepada pemilik maupun pengangkut terumbu karang tersebut.

"Jadi ini sifatnya pelanggaran administrasi," ucap dia.

Kepada pemilik dan sopir pun, polisi memberikan pemahaman terkait larangan jual beli terumbu karang tanpa dokumen kelengkapan yang sah.

"Untuk bisa kirim secara legal, mereka disarankan mengurus dokumen di BKSDA," kata Syarif.

Lebih lanjut, Kepala Unit Gakkum Satpolairud Polres Bima Kota Ajun Inspektur Polisi Dua Indra Setiawan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan bersama Tim BKSDA SKW III Bima-Dompu, ada 360 terumbu karang yang diamankan dari aksi pengiriman tersebut.

"Setiap boks berisi 60 bungkus plastik. Setiap plastik berisi terumbu karang dengan ukuran dua sampai lima jari orang dewasa. Jadi totalnya 360 terumbu karang," kata Indra.

Jenis terumbu karang yang disita tersebut, antara lain Euphyllia Cristata, Euphyllia Ancora, Euphyllia Grabrescens, karang donat dan soft coral. Beberapa diantaranya juga ada jenis substrat buatan dan tanpa substrat yang masuk dalam jenis budi daya.

Menindaklanjuti hasil tangkapan ini, lanjutnya, Tim Gakkum Satpolairud Polres Bima Kota bersama BKSDA SKW III Bima-Dompu melepasliarkan seluruh terumbu karang di perairan So Numbe, Kota Bima, Selasa (19/7) pagi.

Seluruh terumbu karang dikeluarkan dari dalam plastik kemasan kemudian dilepasliarkan secara bertahap, dibawa ke dasar laut dengan kedalaman rata-rata sekitar lima meter.

Adapun dasar hukum kegiatan pelepasliaran terumbu karang ke habitat asalnya ini, jelas Indra, dilaksanakan sesuai Surat Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS-2/2003 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan/Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa.