Mataram (ANTARA) - Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD Nusa Tenggara Barat menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan dari 8 fraksi yang membahas SOTK tersebut hanya satu fraksi yang menolak penggabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Pertama kita sepakat 7 fraksi dari 8 fraksi itu. Tujuh fraksi setuju terhadap inisiatif Gubernur soal SOTK. Persetujuan itu ada beberapa catatan," ujar Hamdan di Mataram, Senin.
Ia menyatakan fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak penggabungan Dikbud dengan Dispora NTB. Meski begitu seluruh anggota pansus menyetujui ranperda usulan Gubernur itu menjadi sebuah perda.
"Di satu item itu saja PKB tidak setuju. Seluruhnya setuju. Makanya kita anggap tujuh fraksi setuju. Enam fraksi lainnya memberikan catatan-catatan dan rekomendasi atas SOTK. Mengenai catatan dan rekomendasi kita disampaikan nanti," ujar Ketua Komisi IV DPRD NTB itu.
Baca juga: Sebanyak 227 pejabat Pemprov NTB dipangkas imbas penggabungan OPD
Selain itu Hamdan berujar satu fraksi dari PPP tidak hadir dalam rapat kesimpulan akhir Pansus. Meski PPP tidak hadir, rapat pengambilan kesimpulan usulan Ranperda itu tetap diketok karena tidak mempengaruhi suara 7 fraksi.
"Benar. Sudah ambil keputusan. Fraksi PPP dari pertama rapat kesimpulan tidak hadir. Karena tidak hadir saya tidak tahu sikap PPP," tegas anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan Kabupaten Lombok Timur ini.
Setelah diketok pada rapat pengambilan kesimpulan, Hamdan melanjutkan Ranperda SOTK itu selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Sebelum dibawa ke sidang paripurna, tim Pansus akan bersurat ke Pimpinan DPRD Baiq Isvie Rupaeda.
"Kami bersurat ke pimpinan. Kami laporkan untuk di paripurna-kan dibahas ditingkat kedua," katanya.
Baca juga: Restruksisasi OPD di Pemprov NTB bisa menghemat anggaran Rp100 miliar
Hamdan pun belum bisa menentukan kapan jadwal paripurna untuk pengesahan usulan Ranperda SOTK tersebut.
"Nanti kita menunggu Badan Musyawarah DPRD NTB akan menjadwalkan," katanya.
Usulan Ranperda SOTK yang diajukan Gubernur NTB ada beberapa yang berubah. Semula, Dinas Koperasi dan UMKM digabung diputuskan tetap terpisah. Namun Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian digabung menjadi satu.
Baca juga: Pansus SOTK DPRD NTB bantah minta rapat di hotel mewah
Sementara itu Sekretaris Fraksi PPP di DPRD Provinsi NTB, Marga Harun mengaku ketidakhadiran Fraksi PPP dalam rapat finalisasi pansus Raperda SOTK tersebut karena ada misinformasi saja.
"Jadi ketidakhadiran fraksi PPP dalam rapat pansus finalisasi Raperda SOTK tadi itu bukan karena sikap walk-out, jadi jangan keliru ditafsirkan. Tapi hanya karena murni misinformasi saja di fraksi kami," jelas Marga.
Meski pun tidak ikut hadir dalam pengambilan keputusan pansus Raperda SOTK tersebut. Marga menegaskan bahwa Fraksi PPP tetap mendukung penuh Raperda SOTK yang diajukan oleh Gubernur NTB tersebut.
"Fraksi PPP pada prinsipnya dari awal mendukung pendukung penuh Raperda SOTK inisiatif Pak Gubernur. Adapun ketidakhadiran fraksi PPP dalam rapat finalisasi pansus tadi itu murni karena ada misinformasi saja di internal fraksi," katanya.
Baca juga: Gubernur Iqbal ajukan Ranperda perampingan OPD di DPRD NTB
Baca juga: DPRD terima Ranperda OPD di Pemprov NTB
Baca juga: Sebanyak 38 pimpinan OPD Pemprov NTB jalani evaluasi kinerja
Pansus DPRD setujui perampingan OPD Pemprov NTB

Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB Hamdan Kasim. ANTARA/Nur Imansyah.