Proyek fisik rehabilitasi pascagempa Lombok didampingi kejaksaan

id pendampingan tp4d,kejari mataram, gempa lombok

Proyek fisik rehabilitasi pascagempa Lombok didampingi kejaksaan

Kantor Kejari Mataram (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D), mendampingi sejumlah proyek fisik yang berkaitan dengan rehabilitasi pascagempa Lombok.

Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman di Mataram, Jumat, menjelaskan, proyek fisik yang berkaitan dengan rehabilitasi pascagempa Lombok memang sudah masuk dalam prioritas pendampingan TP4D karena bagian dari upaya kejaksaan membantu pemerintah menyelesaikan program percepatannya.

"Jadi ini merupakan proyek-proyek yang butuh percepatan," kata Agus.

Menurut catatan Kejari Mataram hingga Mei 2019, sudah ada 33 proyek yang mendapat persetujuan pendampingan TP4D. Sebagian besarnya merupakan proyek fisik yang berkaitan dengan rehabilitasi pascagempa Lombok.

"Kalau dinilaikan, semua proyek yang kita dampingi ini anggarannya mencapai Rp239 miliar," ucapnya.

Total proyek yang mendapat persetujuan pendampingan tersebut adalah hasil seleksi dari 65 proyek yang sebelumnya telah mengajukan. Namun sebagai pertimbangan, TP4D memprioritaskan proyek strategis yang salah satunya berkaitan dengan proyek percepatan pembangunan pascagempa Lombok.

"Banyak proyek yang rutin-rutin mengajukan dengan nilai-nilai besar, tapi kita prioritaskan proyek yang butuh percepatan ini," ujarnya

Terkait dengan jenis proyek fisiknya, jelas Agus, banyak diantaranya berupa pengerjaan pengatusan atau drainase, dan juga gedung pemerintahan.

Untuk wilayah pendampingan, banyak proyek yang pengerjaannya berada di Kabupaten Lombok Barat dan juga Mataram. Namun berbeda untuk Kabupaten Lombok Utara, wilayah terdampak gempa paling berat yang juga masuk dalam kewenangan Kejari Mataram ini tidak begitu banyak.

Kemudian proyek-proyek yang mendapat pendampingan TP4D ini, jelasnya, juga akan diawasi tim dari pemerintah daerah. Setiap progres perkembangannya harus disertai dengan laporan.

"Makanya kalau ada yang tidak sesuai dan kemudian tidak ditindaklanjuti rekanan, seperti sebelum-sebelumnya, kita minta putus kontrak. Tujuannya untuk menghindari kerugian negara itu," ucapnya.